• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Tak Punya Izin HGU Laporan Tipiring Dari PT Kedawi Jaya Berproses di Polsek

    ×

    Tak Punya Izin HGU Laporan Tipiring Dari PT Kedawi Jaya Berproses di Polsek

    Sebarkan artikel ini

    Labuhanbatu Sumut | jejakkasus.info – Berseliweran isu tak punya izin hak guna usaha (HGU) akan tetapi, laporan tindak pidana ringan (Tipiring) dari manajamen, PT Kedawi Jaya malah berproses diwilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bilahhilir, Polres Labuhanbatu Polda Sumut. Kamis (13-2-2025)

    Kasus tipiring diduga terjadi pada Hari Senin 10 Pebruari 2025 sehingga dua orang “JJ dan HD”, merasakan pengap serta sedihnya dibalik terali besi walau hanya satu malam, berada dibalik terali besi Reskrim Sektor Bilah Hilir dan hal ini diduga layak untuk jadi bahan kajian.

    JJ dan HD mengatakan, seingat kami berdua buah kelapa sawit yang kami ambil hanya 14.Tandan, akan tetapi kami berdua akhirnya jadi merasa heranan sebab, buah kelapa sawit malah jadi bertambah atau beranak pinak hingga mencapai 31 tandan.

    Kalau menurut hitungan dari kalkulasi berati ada sekitar 17.tandan, atau tambahan buah kelapa sawit yang kami ambil dari lokasi PT Kedawi Jaya yang hanya 14.tandan. “Kami melakukan itu karena ada kami dapat isu dari berbagai sumber berkata tidak ada izin HGU IUP nya.”

    Inisial DAB Saragih manejer PT Kedawi Jaya mengatakan “dimana ini lae, apa cerita ini lae, siapa yang mengadu ke lae. Disana ada bang Acai coba lae langsung ke beliau lae.” Sebutnya 11 Pebruari 2025 dan akhirnya laporan dugaan tipiring terhadap JJ dan HD.

    Ditempat terpisah Heri Susilo mengatakan “dari berbagai terbitan beberapa media saya dapat kabar bahwa PT Kedawi Jaya, diduga kuat tidak memiliki legalitas HGU atau izin usaha perkebunan IUP nya. Sehingga dalam hal perusahaan perkenunan ini saya duga telah merugikan Negara dan Masyarakat.

    Dari sudut logika akal sehat laporan tipiring manajemen seperti ini sudah selayaknya batal demi hukum, agar tidak sampai ada terjadi dugaan penegak hukum memainkan hukum, dari unsur legalitas manajemen perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan IUP dan HGU.

    “Saya tidak bermaksud untuk membela perbuatan tipiring dan saya juga tidak berniat menginterpensi penyelidikan, dan besar kemungkinan akan lebih baik lagi jika dilengkapi manajemen pelapor, alas hak IUP dan HGU nya barulah layak dilakukan penyelidikan nya.” Sebut Heri Susilo (J. Sianipar)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *