Tambak Udang PT Bakit Indah Mandiri Diduga Rambah Kawasan Lindung

BANGKA BARAT I Jejakkasus.info – Tambak Udang PT Bakit Indah Mandiri yang terletak di Dusun Sungai Lalang Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung diduga merambah Kawasan Hutan Lindung.

Pasalnya, lokasi perusahaan PT Bakit Indah Mandiri itu lebih kurang hanya berjarak 25 Meter dari Pantai Bakit, padahal semestinya minimal 150 Meter dari sisi Pantai.

Berdasarkan investigasi Tim Jejakkasus.info Babel bersama Ketua LSM AMAK Babel, Jumat (16/4/2021) yang mendatangi langsung kawasan Tambak Udang PT Bakit Indah Mandiri, lokasi perusahaan Tambak Udang itu memang patut dipertanyakan.

Hadi selaku Ketua LSM AMAK Babel, ketika dikonfirmasi langsung dilokasi tambak menyampaikan, “Keberadaan tambak udang ini telah jelas menyalahi Undang-undang, artinya dari sepanjang pantai sudah salah karena tidak kurang dari 150 Meter dari bibir pantai. Yang perlu kita pertanyakan disini adalah, Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT. Bakit Indah Mandiri sudah betul apa belum prosesnya ini hak pinjam pakai KLHK ini”, jelas Hadi.

“Ini perlu dipertanyakan. Kita belum bisa ketemu sama Bosnya itu sendiri. Saya rasa kita harus ketemu dulu biar paham betul bahwa dokumen kelengkapan itu betul. Jadi, saya pikir walaupun tidak bertemu dengan pimpinan. Kita lihat dari fakta di lapangan, saya menduga ini ada kesalahan, ini ada kekurangan atau kekeliruan dari hak pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)”, tambah pria ini yang kerap disapa Bang Hadi.

Kemudian ditambahkan Bang Hadi, “Ini perlu dievaluasi kembali terkait perizinannya, untuk Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Daerah Bangka Barat, agar jangan seenaknya mengeluarkan perizinan tambak udang. Karena kalau sudah begini siapa yang mau bertanggung jawab. Ini lahan sudah rusak parah, tidak bisa tidak. Memang kalau untuk ukuran tambak sudah bagus, sudah profosional, sudah resfrentatif. Namun kalau kita bicara kerusakan lingkungan ini. Ada perusakan bentang alam,” imbuh Hadi.

Kemudian, pihak perusahaan tidak memberikan ruang dan waktu untuk menjelaskan semua tentang keberadaan tambak udang miliknya, perusahaan terkesan tidak mengindahkan beberapa persyaratan terkait kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Melihat dugaan-dugaan pelanggaran hukum seperti yang ditemukan di lapangan,
kami dari LSM AMAK akan membuatkan laporan langsung kepada DIRJEN GAKKUM KLHK”, tutupnya.

Dari hasil pantauan bahwa diduga bukan hanya kawasan lindung saja dirambah. Ini juga termasuk hutan mangrove juga dirambah. Kemudian pembuangan limbah dari tambak juga langsung dibuang ke laut.

Ini jadi perhatian dari semua pihak untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sementara ini karena ketertutupan pihak PT. Bakit Indah Mandiri dengan NIB: 91202 1800 1506 dengan informasi, berita ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan. (Tim Jejakkasus.info Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *