Tambang Galian C di Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Tuban, diduga belum mengantongi IUP OPK

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban | Jejakkasus.info – Banjarjo dan Banjaragung adalah dua dusun di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kecamatan Rengel terdiri dari 17 desa, salah satunya adalah Banjaragung. di Dusun Banjarjo inilah terdapat tambang galian C sudah lama beraktivitas dugaan kuat tidak mengantongi IUP OPK adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Izin ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa pertambangan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang seperti mineral dan batu bara. Sabtu 24 februari 2024

Dari hasil klarifikasi dilapangan, menerapkan
Bahwa galian tersebut milik (Agus Priyanto) kataya sudah memiliki ijin.

Baca Juga:  Dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polres Nagan Raya melaksanakan Patroli cipta kondisi kesiapan pemilu.

Dilapangan Agus Priyanto sendiri tidak dapat dikonfirmasi.

Sementara itu Puluhan Dum truk berwarna hijau keluar membawa hasil tambang dan masuk kondisi kosong siap memuat hasil tambang. Dan dilokasi tidak terdapat papan Bor Perizinan apapun.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan galian C adalah usaha yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Baca Juga:  Blue Light Patrol Polsek Kuta Utara Atensi Jalan Abianbase Dalung

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambanganm

Sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke Pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000(seratus milyar rupiah).

Baca Juga:  Kapolres Bangka Barat Pimpin Langusng Konferensi Pers Perkara Kepemilikan Senjata Api Rakitan Ilegal

Eronisnya tambang galian c tersebut aman dalam beraktivitas.

Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Sementara itu Pihak APH Polres Tuban saat diberikan laporan informasi melalui telpon seluler nya Whatsapp 0812-1674-19xx belum bisa bisa menjawab

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil atau Copy paste berita dan mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maju di Pilgub Kalimantan Tengah, Willy – Habib Gelar Deklarasi di Kabupaten Pulang Pisau.
Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi
Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan Di Pangkalpinang, Akui Hasil Curian Dibeli Sabu Dan Main Judol
Acara Pengukuhan Tim Pemenangan AYS Dan BSA Deli Serdang Di Penuhi Ribuan Relawan Dan Simpatisan
Wakil Badan Sosialisasi MPR RI Dr.H.Alirman Sori Tegaskan Sangat Penting Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Terhadap Generasi Muda
Prajurit Praja Raksaka Raih Medali di PON Aceh
Pawas bersama anggota Berikan Rasa Aman Kepada Pengunjung Obyek Wisata Kintamani
Personil Satpolairud Polresta Denpasar Pos Sanur Atensi Perparkiran dan Pengunjung Pantai Matahari Terbit

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 20:28 WIB

Maju di Pilgub Kalimantan Tengah, Willy – Habib Gelar Deklarasi di Kabupaten Pulang Pisau.

Senin, 16 September 2024 - 20:19 WIB

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIB

Acara Pengukuhan Tim Pemenangan AYS Dan BSA Deli Serdang Di Penuhi Ribuan Relawan Dan Simpatisan

Senin, 16 September 2024 - 19:00 WIB

Wakil Badan Sosialisasi MPR RI Dr.H.Alirman Sori Tegaskan Sangat Penting Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Terhadap Generasi Muda

Senin, 16 September 2024 - 18:54 WIB

Prajurit Praja Raksaka Raih Medali di PON Aceh

Berita Terbaru

Berita Utama

Dukungan Terus Mengalir untuk Kemenangan Aries Sandi-Supriyanto

Senin, 16 Sep 2024 - 22:14 WIB

Peristiwa

Relawan GERMUDAS Kecamatan Dampit Gelar Deklarasi

Senin, 16 Sep 2024 - 20:19 WIB