Tuban | Jejakkasus.info – Banjarjo dan Banjaragung adalah dua dusun di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kecamatan Rengel terdiri dari 17 desa, salah satunya adalah Banjaragung. di Dusun Banjarjo inilah terdapat tambang galian C sudah lama beraktivitas dugaan kuat tidak mengantongi IUP OPK adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Izin ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa pertambangan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang seperti mineral dan batu bara. Sabtu 24 februari 2024
Dari hasil klarifikasi dilapangan, menerapkan
Bahwa galian tersebut milik (Agus Priyanto) kataya sudah memiliki ijin.
Dilapangan Agus Priyanto sendiri tidak dapat dikonfirmasi.
Sementara itu Puluhan Dum truk berwarna hijau keluar membawa hasil tambang dan masuk kondisi kosong siap memuat hasil tambang. Dan dilokasi tidak terdapat papan Bor Perizinan apapun.
Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan galian C adalah usaha yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.
Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambanganm
Sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke Pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000(seratus milyar rupiah).
Eronisnya tambang galian c tersebut aman dalam beraktivitas.
Terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sementara itu Pihak APH Polres Tuban saat diberikan laporan informasi melalui telpon seluler nya Whatsapp 0812-1674-19xx belum bisa bisa menjawab
Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang keras mengambil atau Copy paste berita dan mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.