Tambang Galian C Diduga Ilegal Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Belum tersentuh Hukum

Bangka | jejakkasus.info – Aktivitas tambang galian C diduga ilegal beroperasi di pinggir jalan lintas timur Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dari pantau awak media Senin (13/05/2024) terlihat aktivitas Galian C sebanyak 2 unit alat berat warna kuning lagi beraktivitas.Dan dilokasi sama juga terlihat mobil-mobil truk lagi mengantri giliran untuk mengisi tanah puru, Dilokasi tidak terdapat papan perizinan apapun

Awak media konfirmasi ke salah satu pekerja Galian C panggil saja akak mengatakan”, Galian ini milik lan warga Air Anyir, kalau masalah perizinan nya saya tidak tahu kami hanya pekerja pak”.Ucapnya.

Lalu awak media mengikuti truk yang keluar dari lokasi Galian C tersebut, guna mencari tahu tanah puruh dibawah kemana. Alhasil awak media menemukan tempat lokasi peruhkan di area Ir.h.Maulana Ali Selindung lama, kelurahan Selindung, kecamatan gabek.

Dari pantau awak media terlihat aktivitas keluar masuk mobil truk dan terlihat jalan raya di penuhi dengan tanah dan debu beterbangan dimana-mana.

Awak media menjumpai salah satu warga Selindung yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, tanah puru itu buat pengaruh kan kalau tidak salah mau buat perumahan pak”.

Masih keterangan warga kami sebenarnya sangat terganggu dengan aktivitas pengaruhkan tersebut, abang lihat sendiri jalan raya dipenuhi dengan tanah puruh dan debu dimana-mana dan saya khawatir kalau hujan pasti jalan raya pasti licin terus misalnya kalau ada warga jatuh terus yang bertanggung jawab siapa pak.”

Terpisah konfirmasi diduga pemilik Galian C Lan lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang galian tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Penerbit : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *