Bangka Barat | jejakkasus.info- Perairan Laut Belembang Bakik, kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka Barat kembali ramai dijarah oleh ponton jenis tawer yang tidak mengantongi izin dari PT timah(PETI), Terlihat kembali ramai aktivitas PIP tersebut membuat nelayan bakik berjaga di pesisir pantai diduga nelayan tersebut ingin melakukan perlawan terhadap hukum dan kuat Dugan kebal terhadap hukum, Sabtu 24 Agustus 2024
Meskipun sering dihimbau dan ditertibkan oleh satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat tak membuat mereka jera bahkan para Kordinator tambang disana sengaja menantang APH dan tak pernah hiraukan himbauan,Bahkan para bang jago disana berjaga di area pantai demi lancarnya Aktivitas PIP yang segaja disuruh oleh Kordinator tambang supaya tidak ada Aph dan wartawan masuk.
Tambang ilegal di laut Belembang Bakik memang sudah dihimbau oleh jajaran penegak hukum di Bangka Barat namun Himbauan dan penertipan yang dilakukan belum berhasil saat ini dan hanya menjadi penonton di tengah persolan kasus korupsi timah yang semakin panas di berita baru baru ini, tak berhasilnya penertiban hingga masih saja beraktivitas PIP disana Kuat dugan dibelakang para Kordinator bukan org sembarangan sebab para bang jago disana tak menghiraukan Hukum dan APH.
Dalam pasal UU tentang pertambangan tanpa izin yang sering di tuliskan di sebuah berita berita online seolah tak berlaku dan tidak pernah mejdi landas hukum yang sebenarnya
Ini bunyinya jika pasal dan UU pertambagan tanpa izin( PETI) benar -benar diterapkan di negara ini:
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( Investigasi)