Bangka Belitung l Jejakkasus.info – Tambang Ilegal di daerah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang jelas jelas dilarang dan melangar hukum di wilayah yang sempat ditertibkan oleh pihak berwajib beberapa waktu lalu, kini kembali marak beroprasi lagi, tanpa malu-malu ponton jenis tower yang merajah di aliran sungai sempit DAS, seakan kebal terhadap hukum yang berlaku.
Banyak ponton-ponton di sana berdiri kokoh tanpa menghiraukan dampak dari perlakuan mereka.
Ada 2 fator jenis pelangaran keras yang terjadi di sana, yaitu pelangaran tentang PETI, kemudian tentang perusakan terhadap lingkungan hidup, itu semua jelas tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, jenis ini termasuk dalam golongan tindak pidana yang harus segera ditangani karena telah beoprasi tanpa ada izin dan mengantongi SPK.
Saat awak media meninjau langsung ke lapangan di Dusun Selindung, Sabtu (3/6/2023), bahwa benar dengan sesuai fakta yang ada.
Di sana telah terjadi pelanggaran yang nyata, terlihat beberapa lonton-ponton jenis tower itu beroprasi tepat di aliran sungai yang sempit dan di kawasan bibir pantai.
Tidak ada satu pun para penambang dan oknum yang ada di sana yang dapat mengkonfirmasikan ke awak media, tetang pemilik ponton jenis tower ilegal di sana.
Dan dari mereka seakan-akan acuh tak acuh dan seolah-olah kebal terhadap hukum.
Padahal sangat perlu diketahui dan perlu dipahami oleh para penambang manapun pemilik usaha tambang yang jenisnya apa pun yang namanya petambang ilegal itu akan dikenakan sangsi pidana terhadap pelaku tambang tanpa izin (ilegal) degan pasal 158 dalam undang-undagan Nomor 3 dikenakan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 100 miliar rupiah.
(Tim Si Mata Elang)