Tambang Ilegal Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Bangka Barat
Bangka Barat Bebasnya PIP dilaut Belembang Bakik, Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Seolah-olah Segaja dibiarkan bekerja, dugaan Kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI )PIP jenis tawer merajalela hingga saat ini semakin menjadi jadi sampai ratusan Ponton beroperasi hingga detik ini belum juga di tindak,Rabu (4/9/2024)

Menurut informasi keterangan nelayan ada ratusan ponton ilegal yang bekerja dilaut Belembang Bakik, Nelayan bakik bertanya kepada Aparat Penegak Hukum( APH )kenapa saat ini belum ada penindakan apapun yang dilakukan APH.

” Kenapa belum ada tindakan dari APH kami sebagai nelayan disini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja disini” Ujar nelayan separuh baya yang tak mau disebutkan namanya

Baca Juga:  Minggu Kasih Kapolres Tabanan, AKBP Chandra, C.K, S.I.K., M.H, Bersama Masyarakat Kurang Mampu dan Penyandang Disabilitas

Tidak ada IUP diwilayah tersebut dan disebut sebagai zona tangkap para nelayan perairan laut Belembang Bakik dan sekitarnya tidak bisa dilegalkan oleh PT timah karena lokasi yang tidak bisa di keluarkan SPK bukalah RK PT timah meskipun pasir timah dilokasi laut Belembang cukup memukau para penambang, Ilegal tanpa ada izin yang jelas tambang tersebut beroperasi hanya melalui para Kordinator tambang sehingga berani beroperasi.

Sebagai mana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :

Baca Juga:  Malam Resepsi Kenegaraan Pada HUT Ke 77 Kemerdekaan RI Bupati Jombang

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Banyaknya masyarakat di daerah itu mengadukan nasibnya dari menangkap ikan mayoritas sebagai nelayan warga di pesisir pantai memohon agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera dibersihkan agar nelayan bisa menjaring menangkap ikan kembali.

” Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Bakik , Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudar Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi ( PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang,Tanjung Ru, dan laut pulau kambing semuanya dipenuhi ponton dari itulah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lgi saat ini ” ungkapan nelayan Bakik dalam permintaannya

Baca Juga:  Cegah Duktang ilegal masuk Bali, Personil Polsek Padangbai bersinergi lakukan pemeriksaan identitas penumpang kapal

Saat berita ini di terbitkan bahwasanya harapan nelayan agar Aph dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga pesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya meminta jangan ada lagi tambang timah di lokasi tersebut.(Tiem jejak kasus info Bangka Belitung)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau
Penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan Mone mediator non hakim dan review standart layanan gold award 2024
Kapolda Bali Beri 33 Reward Personil Berprestasi
Menjaga Sinergitas: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama Personil Berikan Ucapan Selamat pada HUT TNI AL ke-79
Dalam Rangka Menjelang Pilkada Serentak, Polda Bali Menggelar Deklarasi Damai

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 18:45 WIB

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 11 September 2024 - 18:44 WIB

Peringati Harlantas Bhayangkara ke – 69, Ditlantas Polda Jatim Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Rabu, 11 September 2024 - 17:02 WIB

Penyampaian Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS PAPBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Syamsul Jahidin sukses meraih penghargaan Mone mediator non hakim dan review standart layanan gold award 2024

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Kapolda Bali Beri 33 Reward Personil Berprestasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB