Tambang Ilgel di Perairan Belembang Bakik Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing Kecamatan Parit Tiga Beraktifitas

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Barat | jejakkasus.info – Bebasnya PIP dilaut Belembang Bakik, Tanjung Ru dan Laut Pulau Kambing Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Seolah-olah Segaja dibiarkan bekerja, dugaan Kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI )PIP jenis tawer merajalela hingga saat ini semakin menjadi jadi sampai ratusan Ponton beroperasi hingga detik ini belum juga di tindak, Minggu (1/9/2024)

Menurut informasi keterangan nelayan ada ratusan ponton ilegal yang bekerja dilaut Belembang Bakik, Nelayan bakik bertanya kepada Aparat Penegak Hukum( APH )kenapa saat ini belum ada penindakan apapun yang dilakukan APH.

” Kenapa belum ada tindakan dari APH kami sebagai nelayan disini hasil tangkapan kami tak ada lagi semenjak PIP bekerja disini” Ujar nelayan separuh baya yang tak mau disebutkan namanya

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Polwan Polres Badung Layani Masyarakat

Tidak ada IUP diwilayah tersebut dan disebut sebagai zona tangkap para nelayan perairan laut Belembang Bakik dan sekitarnya tidak bisa dilegalkan oleh PT timah karena lokasi yang tidak bisa di keluarkan SPK bukalah RK PT timah meskipun pasir timah dilokasi laut Belembang cukup memukau para penambang, Ilegal tanpa ada izin yang jelas tambang tersebut beroperasi hanya melalui para Kordinator tambang sehingga berani beroperasi.

Sebagai mana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :

Baca Juga:  Adab orang Zalim dan tidak berprikemanusiaan terdapat dalam QS An-Nahl:57-58

PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Banyaknya masyarakat di daerah itu mengadukan nasibnya dari menangkap ikan mayoritas sebagai nelayan warga di pesisir pantai memohon agar PIP yang bekerja di lokasi tersebut segera dibersihkan agar nelayan bisa menjaring menangkap ikan kembali.

” Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Baikik , Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudar Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi ( PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang,Tanjung Ru, dan laut pulau kambing semuanya dipenuhi ponton dari itulah hasil tangkapan nelayan kami tak ada lgi saat ini ” ungkapan nelayan Bakik dalam permintaannya

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Polres Lampung Selatan atas kesigapan pengaman Nataru, terutama arus mudik dan balik.

Saat berita ini di terbitkan bahwasanya harapan nelayan agar Aph dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga pesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya.

(Tim Investigasi survei Lapangan Belembang Bakik )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT
Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79
Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka
Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo
Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH
Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:18 WIB

Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

Minggu, 8 September 2024 - 14:17 WIB

Desa Jarak kecamatan wonosalam mengadakan Karnival untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke 79

Minggu, 8 September 2024 - 14:16 WIB

Mangkir Dari Sidang Praperadilan Pemohon Menilai Polres Nias Tidak Taat Hukum dan Diduga Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Meriahnya HUT RI ke-79, di Dusun Sirapan Krajan Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo

Minggu, 8 September 2024 - 13:41 WIB

Mobil Grandmax Mengangkut Pertalite Ilegal dari SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik, Belum tersentuh PT. Pertamina Dan APH

Berita Terbaru