Tambang timah inkonvensional (TI) di Penagan, Kec. Mendo Barat, Kabupaten Bangka tak tersentuh Hukum

Pada dasarnya Tambang timah inkonvensional (TI) adalah eksploitasi sumber daya alam timah oleh masyarakat lokal. Tambang TI di Kepulauan Bangka Belitung diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bangka Belitung | jejakkasus.info – Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Puluhan Ti Tower beraksi tanpa legalitas sedikit pun, Tidak ada efek jera bagi para penambang baik dari kalangan atas ataupun bawah, apakah oknum APH diduga sengaja membiarkan penambang’ yang sangat-sangat merugikan dari dampak nya tambang ilegal tersebut. 20.02.2025

Baca Juga:  Gerak Cepat Bhabinkamtibmas Desa Sembung Bersihkan Sumbatan Sungai Penyebab Banjir

Tanpa berlangsung lama awak media mengkonfirmasi salah satu masyarakat dan juga sebagai penambang,sebut saja Red, iamengatakan, Ponton yang lagi banyak dapat timah nya itu punya warga Desa Keretak pak’yang berinisial HL, namun sekarang bukan dia lagi, kalau ga salah itu saudara ipar nya dan anggota TNI yang punya phonton TI Rajuk tower di desa penagan,pungkas nya

Lanjut ia mengatakan Tidak hanya menambang juga pak,saudara ipar nya juga sebagai kolektor disini, dan setahu saya ia pulang-pergi terus, dengan membawakan hasil timah tanpa menginap,

Baca Juga:  Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung Perpanjang MoU

Di saat awak media menanyakan apakah kegiatan tersebut sudah lama’ narasumber berkata sudah hampir satu tahun ini pak aktivitas tersebut tanpa ada penindakan dari APH baik darat maupun laut.tegasnya

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Baca Juga:  Amri Cahyadi: Budaya Melayu, Jati Diri Masyarakat Kep. Babel

Sehingga terbitnya pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi HL, yang di duga sebagai pemilik PIP dan sekaligus sebagai kolektor timah ilegal, dan terutama Polairud, Krimsus Polda dan dinas-dinas yang terkait.

Team media kompirmasi kepada kapolsek melalui pesan singkat wshatsapp dan kata Kapolsek AKP Marwan SH akan kami tindaklanjuti

Boy/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *