Tampakan Kebusukan! Balai WSS IV Kendari Pencatutan Nama Kejaksaan dan Penghilangan Informasi Anggaran Proyek PUPR Wulunggere

Terkait Dugaan Pencatutan Nama Kejaksaan & Hilangnya Informasi Anggaran dalam Papan Proyek PUPR di Wulanggere
DPD LSM LIRA Kolaka menemukan kejanggalan serius pada papan informasi proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Wulanggere, Kabupaten Kolaka. Dalam papan proyek tersebut tercantum:
“DALAM PENDAMPINGAN: KEJAKSAAN”,
dan yang lebih mengherankan, nilai anggaran tidak dicantumkan, padahal merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan APBN.

1. Pencatutan Nama Kejaksaan

Program pendampingan proyek oleh Kejaksaan (TP4D) sudah resmi dihentikan melalui SE Jaksa Agung No. 15 Tahun 2019.

Baca Juga:  Polres Bangli dan Kodim 1626 Gelar Patroli Bersama Jaga Kamtibmas

Karena itu:

* Tidak boleh ada pendampingan proyek oleh Kejaksaan.
* Tidak boleh dicantumkan di papan proyek.
* Pencantuman tersebut dapat dipandang sebagai manipulasi informasi publik dan penyesatan masyarakat.

Ini adalah praktik yang berpotensi menurunkan marwah penegakan hukum.

2. Tidak Ditampilkannya Nilai Anggaran: Pelanggaran Transparansi

Papan proyek tersebut tidak menampilkan nilai kontrak, padahal:

Menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, nilai anggaran adalah informasi wajib yang harus ditampilkan di papan proyek demi asas:

* Transparansi
* Akuntabilitas
* Hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara

Baca Juga:  EKO GAGAK : 3 Mei "Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia"

Menghilangkan informasi anggaran dapat mengarah pada dugaan pengaburan informasi proyek dan potensi penyimpangan.

3. Dugaan Pelanggaran Administrasi & Etika Pengadaan

Dua temuan ini (pencatutan Kejaksaan + hilangnya nilai anggaran) menunjukkan:

* Lemahnya integritas pengelolaan proyek,
* Potensi maladministrasi,
* Tidak adanya standar keterbukaan publik.

4. Tuntutan LIRA Kolaka

Kami menuntut:

1. Balai WSS IV Kendari segera memperbaiki papan proyek dan menjelaskan dasar pencantuman Kejaksaan.
2. PPK wajib menjelaskan mengapa nilai anggaran tidak ditampilkan.
3. Kejaksaan Negeri Kolaka menyampaikan klarifikasi resmi bahwa proyek tersebut tidak berada dalam pendampingan.
4. Jika tidak ada tindakan dalam 3×24 jam, LIRA Kolaka akan melanjutkan laporan ke:

Baca Juga:  Polantas Aceh Hadir: Sat Lantas Polres Aceh Jaya Gelar Patroli di Hari Pekan Untuk Antisipasi Kemacetan Dan Laka Lantas

* Irjen Kementerian PUPR
* Kejati Sultra
* Ombudsman RI

5. LIRA Kolaka Tegas: Stop Jual Nama Penegak Hukum!

Pencatutan nama Kejaksaan dan penghilangan nilai anggaran adalah praktik yang tidak boleh dibiarkan. Publik berhak mendapatkan keterbukaan, bukan intimidasi simbolik lewat embel-embel institusi hukum.

DPD LSM LIRA KOLAKA

Tetap pada komitmen: Bersuara lantang demi transparansi dan kepentingan masyarakat.

Reporter; A3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *