Tanggapi Keluhan Wali Murid, Kepsek Jelaskan Aturan Pengambilan Kolektif

Tanggamus,Jejakkasus.info-

Menanggapi adanya keluhan Wali Murid terkait penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA 2020. Agus Gunadi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Air Naningan jelaskan proses pengambilan Dana tersebut sesuai aturan yang berlaku. Selasa, 10 Agustus 2021 di kantor sekolah setempat.

Disampaikan Agus, terkait adanya keluhan dari saudara Asep Maulana (Lana) Wali Murid Raka Darma selaku Siswa penerima manfaat, menyatakan penyaluran Dana PIP terdapat indikasi dugaan KKN pihak sekolah, yang menurutnya hanya miskomunikasi.

roses pengambilan Uang Tunai Dana PIP di Bank BNI secara kolektif, harus memenuhi syarat tertentu salah satunya berkas persetujuan dari wali murid, seperti lembar surat kuasa dan pertanggung jawaban.

“Tadi saya sudah jelaskan kepada yang bersangkutan, bahwa saat Dana PIP akan segera cair, saudara Lana dan wali yang lain saat itu kami kasih tahu, namun saat itu saudara Lana sedang tidak ada dirumah. otomatis kami tidak bisa bantu ambilkan uang tunai PIP, tanpa persetujuan dari wali,”katanya.

Agus menerangkan terkait alasan pengambilan secara kolektif oleh pihak sekolah, yaitu untuk mengurangi dan menghindari kerumunan di kantor BANK BNI. Langkah inipun menurutnya sangat efektif mempermudah penerima mendapatkan haknya.

“Alhamdulillah, seluruh penerima dana PIP saat itu sudah mendapatkan uang tunai PIP sesuai kriteria yang telah diatur oleh pemerintah. Uang itupun langsung diserahkan kepada penerima, untuk membeli keperluan sekolah,”ujarnya.

Agus berharap, kepada Saudara Lana agar dapat mengambil langsung uang tunai bantuan PIP di BANK BNI.

“Biar lebih jelasnya, kami arahkan saudara Lana, supaya bisa mengambil uang tunai dana PIP milik anaknya, untuk membeli keperluan selama sekolah,”tukasnya.

Dikesempatan yang sama, Mira Guru BK yang diutus kepsek untuk membantu mencairkan dana PIP siswa dengan cara kolektif, dan menyusun syarat lengkap pengambilan dana tersebut dari wali murid.

“Mengingat saat itu masih pandemi, jadi kami memutuskan untuk membantu mengambilkan dana PIP secara kolektif berupa uang tunai dengan syarat harus ada surat persetujuan dari wali murid. Kebetulan pada saat itu, wali murid Raka tidak ada ditempat, dan saat itupun Raka tidak bisa mencarikan dikarenakan sedang kurang sehat,”terangnya.

Kemudian, dihadapan Media, Lana menyampaikan permohonan maaf atas dugaannya terhadap pihak sekolah mengambil uang bantuan PIP, sampai saat inipun bantuan tersebut tidak ada yang bisa mengambil tanpa persetujuan darinya.

“Saya mohon maaf, namanya juga masih awam kalo soal itu, saya kira bisa diambil tanpa surat kuasa dari saya, ternyata sampai saat inipun bantuan masih ada di BANK BNI,”ucapnya.

Adanya ini, Lana sangat berterimakasih kepada kepsek atas sambutan dan pelayanannya dalam menjelaskan soal dana PIP milik anaknya.

“Kalau sudah beginikan enak pak, biar semuanya tahu proses pengambilan PIP seperti itu, dan tidak semudah yang kita fikirkan yang jelas semuanya ada aturan,”Pungkasnya. (Bambang/Sugeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *