Target Razia polres Lampung Selatan Tempat Kerumunan yang Melanggar Protokol Kesehatan

Lampung Selatan, Jejakkasus.Info

KALIANDA ,Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) gelar apel kesiapan operasi/ razia yustisi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah kabupaten setempat, bertempat di lapangan Korpri, Sabtu malam (23/1/2021).

Apel kesiapan itu sendiri dimulai sekira jam 19.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamsel, Kompol Oskar Eka Putra.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kabag Ops Polres Lamsel Kompol Oskar Eka Putra dalam arahannya menyebut pelaksanaan giat itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari kian bertambah.

“Kegiatan operasi yustisi yang kita laksanakan malam ini sudah berdasarkan Undang-Undang. Ada payung hukum, yaitu Perbup dan Perda No.3 Tahun 2020 sehingga dalam pelaksanaan nanti, kita lebih tegas dalam hal pemberian sanksi,” himbau Kompol Oskar.

Urgensi giat operasi Yustisi sudah tidak bisa ditawar lagi. Mengingat, delapan daerah di Provinsi Lampung telah masuk zona merah yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu.

“Kita harus tegas melakukan tindakan, baik dalam bentuk pembubaran kegiatan, sanksi tertulis maupun tindakan fisik seperti push up dan lain-lain,” cetus Kompol Oskar.

Kompol Oskar melanjutkan, pihak Sat Pol PP sendiri sudah mempersiapkan blanko teguran tertulis sesuai Perda yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Bahkan, bila dirasa perlu akan dilaksanakan sanksi yang lebih tegas lagi berupa sanski denda kepada para pelanggar yang membandel.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, tetap dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis. Sampaikan, bahwasannya kegiatan dilakukan karena penetapan wilayah Kabupaten Lamsel sudah zona merah,” pinta Kompol Oskar.

Perlu diketahui, Kapolres Lamsel juga telah mendorong kepala daerah dalam hal ini Bupati untuk membuat surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, semua pihak turut serta bertanggung jawab baik dari tingkatan Camat hingga Kepala Desa.

Terkait giat ops yustisi, Kapolres Lamsel melalui Kabag Ops memerintahkan agar dilaksanakan secata rutin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mengingat, Kabupaten Lamsel kini berstatus zona merah.

“Jangan segan dan sungkan untuk menegur, lakukan penindakan bila ada pelanggar prokes serta sampaikan kepada pemilik usaha agar selalu patuhi prokes. Dalam pelaksanaan tugas jangan bergerombol karena kita sebagai contoh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkas Kompol Oskar.

Pelaksanaan giat apel selesai sekira jam 20.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ops razia/ yustisi yang terbagi kedalam dua regu. Target ops razia/ yustisi menyasar tempat-tempat rawan terdapat kerumunan massa yang berpotensi ditemukan pelanggaran prokes.

Giat apel tersebut, dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres, 48 personil Polres, juga 1 pleton personil Kodim/0421 LS dan 1 pleton personil Sat Pol PP Kabupaten Lamsel. (Humas/Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *