Tekab 308 Polres Way kanan Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Supir Truk 

Way kanan, jejakkasus.info

HR (43) warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, diduga pelaku pemerasan dan ancaman kepada seorang sopir truk di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu.

Dalam keterangannya Kapolsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Iptu Tosira mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Sabtu (3/6) mengatakan, modus operandi Pelaku HR meminta uang tunai sekitar Rp. 20 juta kepada Purnomo (38) warga Kampung Tanjung Serupa. Korban Minggu (28/5) sedang berhenti di salah satu warung di Dusun Swakarasa Kampung Serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu untuk makan, tak berselang lama datang pelaku menghampiri korban.
Tanpa sebab, Pelaku mengancam korban, bahwa dirinya akan melaporkan korban ke PT. AKG Sungsang, dan menuduh korban bahwa tandan buah kelapa sawit yang di bawa oleh korban di mobil truk yang dikemudikan korban akan di kirim ke perusahaan lain, yang diduga telah di turunkan/digelapkan sebagian oleh korban.
“Selain mengancam korban, pelaku juga melakukan pemukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali, sehingga korban mengalami luka lebam di wajahnya,”terang Tosira.
Karena merasa takut atas ancaman dan pemukulan tersebut dan korban merasa terancam, maka korban menuruti kemauan pelaku dan hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp. 10. juta rupiah dan sisanya akan di berikan pada hari Sabtu (3/6).

“Pelaku lantas membawa korban menuju rumah rekan korban A dan S untuk meminjam sejumlah uang yang akan di berikan kepada pelaku, Setelah mendapatkan uang Rp. 10 Juta tersebut, lalu pelaku mengambil uang tersebut, saat berada di Jalan poros Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu, atas kejadian tersebut Purnomo tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu untuk di tindak lanjuti,”ujarnya.
Untuk penangkapan Pelaku pada Kamis (1/6) sekitar pukul 01.00 Wib, oleh Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu, saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap pelaku Petugas juga mengamankan barang bukti Hp OPPO, Sajam jenis laduk, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. ( Med )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *