Tekab 308 Polsek Pagelaran Tangkap Pencuri Yang Melukai Korbanya Dengan Senjata Tajam

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – jejakkasus.info

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil mengungkap pelaku pencurian bersenjata tajam yang sempat melukai korbannya di Pekon Sukawangi, Pagelaran, Pringsewu pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

Dalam insiden tersebut, korban Darmawan Saputra (24) mengalami luka serius akibat tusukan dan sayatan senjata tajam saat memergoki pelaku yang tengah mencuri di rumah orang tuanya. Korban segera dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Baca Juga:  Tekan Lonjakan Harga Jelang Ramadhan, Pemkab Lamsel Bakal Gelar Pasar Murah, Berikut Jadwalnya

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT, menyatakan bahwa pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap. “Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami amankan saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Sudirman pada Kamis (8/8/2024) siang.

Baca Juga:  Argo Sebelum Dilantik Komjen Paulus Sudah Pamit dan Menyerahkan Jabatannya ke Kapolri

Sudirman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Pagelaran setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban dalam keadaan kosong. “Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri,” jelas Sudirman.

Baca Juga:  Wakapolres Pringsewu Pantau Arus Balik Lebaran di Sejumlah Titik Rawan Macet

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tandasnya

(Bambang)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi
4 Narapidana Rutan Kota Agung Dicabut Hak Remisi Terlibat Penipuan Online
Dugaan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran Terbongkar
Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Mendadak
Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu
Golkar Pesawaran Siap Menangkan Pasangan Aries Sandi-Supriyanto di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 19:19 WIB

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 September 2024 - 15:10 WIB

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 September 2024 - 14:04 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB

4 Narapidana Rutan Kota Agung Dicabut Hak Remisi Terlibat Penipuan Online

Selasa, 10 September 2024 - 19:38 WIB

Dugaan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran Terbongkar

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB