Mojokerto | Jejakkasus.info – Bersama warga Desa Kedunglengkong Hadi Purwanto, telah melaporkan empat perangkat Desa Beserta 3 Penyedia Anggaran Kedunglengkong ke Satreskrim Polres Mojokerto. Laporan tersebut mencakup Sekretaris Desa Kedunglengkong, Bendahara Desa Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Desa Kedunglengkong, Kepala Dusun Kedunglengkong, serta beberapa pihak terkait, yakni Pemilik UD. Bina Mulya, Staf Administrasi Aneka Pengering, dan Direktur CV. Raja Pengering.11 Juni 2024
Ketujuh orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG senilai Rp 100 juta dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.
Dalam pernyataannya di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Hadi Purwanto menegaskan bahwa pengadaan mesin pengering padi tersebut tercantum dalam surat perintah kerja Nomor: 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong, Almarhum Darman, S.H., dan CV. Raja Pengering.
Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG sebenarnya adalah Rp 69 juta, bukan Rp 100 juta, tegas Hadi Purwanto.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya warga Desa Kedunglengkong untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana desa, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dengan benar. ( Sum/ros)