Bangka Tengah I Jejakkasus.info – Tambang ilegal di Air Sabak tidak henti- henti nya dan tidak pernah jera walaupun udah sering di tertip kan oleh pihak polres Bangka tengah dan sampai saat ini masih saja beraktivitas Apalagi sekarang dikondinir salah satu orang bernama ARIS sekaligus diduga yang punya lahan di hutan (HP)saat terbit pemberitaan Aris berang dan ancam media silah kan kamu viralkan tambang ini saya tidak takut mau sampai kemanapun 8/06/2023
Kapolsek Selan Bobory Niko SH,M .Si saat dikonfirmasi adanya pertambangan ilegal di Air Sabak termasuk wilayah hukum nya terkesan bungkam walaupun pesan WA sudah terlihat
Saat terbit nya pemberitaan tambang ilegal di air Sabak salah satu pengurus tambang (ARIS) dan selaku punya lahan menghubungi awak media dengan nada berang dan suatu pengancaman kamu hebat dan trimaksih saya cap jempol dan kita lihat nanti kamu silah kan diberitakan dan viral kan Saya tidak takut mau sampai kemana pun sekali lagi silah kan di viralkan saya tidak takut mau sampai ke hukum tutur nya dengan suara marah- marah
Bahkan sudah sangat jelas berpacu ke UUD PRES No 40 Tahun 1999 termasuk ketentuan umum,asas,fungsi,hak,kewajiban peranan pers diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana,pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum Dangan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) ayat (3)dipidana dengan penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp,500 000,000 00
(Lima ratus juta rupiah)
(Team)