Pasuruan |- jejakkasus.info – Seorang warga Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Nadi, 36, harus kembali berurusan dengan kepolisian. Seorang residivis ini kini ditahan di Mapolres Pasuruan.
Pekerja serabutan ini diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan Senin (2/6), sekitar pukul 22.00.
Ia dibekuk ketika berada di tepi jalan Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Tertangkapnya pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Ipda Indranata.
Indra memastikan, Nadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Bersamanya, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, selembar plastik klip berisi sabu seberat 29,35 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka merupakan seorang residivis.
Pada Juni 2022 lalu, tersangka divonis tujuh tahun penjara. Namun, ia banding hingga hukumannya jadi 4 tahun. Setelah itu, ia ajukan kasasi. Hukumannya pun berkurang jadi 1 tahun, 6 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (mohex sakti)