Terkait Abu Dan Debu, Selalu Berhamburan Ke Penjuru Masyarakat Pedagang, Adanya Pelaksanaan Proyek Pembuatan Saluran Drainase Jenis Box Cover

Di Desa Tahan Terban, Badan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Yang Diduga Proyek Siluman, Dan Kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Masyarakat Pedagang Kini Telah Resah, Akibat Perilaku Buruk Pihak Pelaksana Kontraktor, Yang Tidak Bertanggung Jawab, Atas Lingkungan Hidup Masyarakat Sekitar.

Karang Baru |jejakkasus.info : Terkait abu dan debu, yang selalu berhamburan, pada saat armada-armada kendaraan. Mulai roda empat dan roda dua, bahkan juga sampai roda sepuluh. Yang selalu melintasi daerah badan jalan lintas provinsi aceh, yaitu medan-banda aceh. Tepatnya, di depan seputaran gedung islamis center desa tanah terban kabupaten aceh tamiang.

Abu dan debu itu, kini telah berhamburan ke penjuru masyarakat pedagang di seputaran gedung islamic center. Dengan adanya, pelaksanaan proyek pembuatan saluran drainase model jenis box cover. L Di desa tanah terban kecamatan karang baru aceh tamiang, tempat lalu lalangnya para kenderan bermotor mau pun mobil. Yang sebagai jalur lintas medan-banda aceh,.yang diduga pula. Proyek pelaksanaan tersebut, adanya proyek siluman. Dan juga, telah kangkangi peraturan keterbukaan informasi publik. Undang-undang nomor 14 tahun 2008, dengan adanya terlaksana proyek itu.

Kini masyarakat pedagang seputaran depan islamic center desa tanah terbang kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang provinsi aceh, telah resah akibat adanya abu dan debu. Juga perilaku buruk pihak dari pelaksana kontraktor itu, di tambah lagi. Pihak pelaksana kontraktor proyek tersebut, yang tidak bertanggung jawab atas adanya pemeliharaan lingkungan hidup. Abu dan debu yang berhamburan di sekitar masyarakat pedagang itu, tanpa ada di lakukan penyiraman terhadap badan jalan lintas yang telah berabu juga berdebu.

Dan di lanjuti kemarin itu, jumat 02/05/2025 sekitar pukul.09.26.wib. Sampai dengan sekitar pukul.13.28.wib, pihaknya dari beberapa masyarakat pedagang. Yang juga enggan namanya di sebutkan satu per/satu, menjelaskan. “Keresahan masyarakat pedagang itu, telah menimbulkan abu dan debu yang cukup banyak. Kami pun sebagai masyarakat pedagang di seputaran lokasi proyek yang pada saat itu terlaksana kian menjadi keresahan bagi kami, dan banyaknya masyarakat pedagang sudah tidak berjualan lagi. Akibat perilaku buruk pihak pelaksana proyek tersebut, kalau sudah seperti ini. Siapa yang akan bertanggung jawab, atas kerugian masyarakat pedagang tersebut”. Tuturnya, dengan bernada geram.

Masih di lanjuti komentar masyarakat lainnya, pada saat itu juga. Pada hari jumat 02/05/2025, kemarin. “Kami sangat sayang melihat masyarakat pedagang, yang kini telah tutup dan bangkrut. Kalau bis dari pihak APH daerah setempat di kabupaten aceh tamiang, tolong lah. Lakukan pemeriksaan serta panggil pihak pelaksana proyek tersebut, jangan tinggi diam saja. Karena pihaknya mereka itu, tidak menjaga lingkungan hidup sekitar seputaran depan gedung islamic center desa tanah terban kecamatan karang baru aceh tamiang. Mau dengan siapa lagi, kami masyarakat pedagang ini. Mengeluh”, imbuh tandasnya masyarakat yang tergabung dalam hal kejadian itu.

(Pasukan Ghoib/Team Media Himpunan Informasi Aceh Tamiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *