Cilegon, Jejakkasus.info
Kamis, 19 Agustus 2021, Cilegon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon, Uteng Dedi Apendi, yang mana sebelumnya terduga dalam kasus suap penerbitan izin parkir sebesar Rp 530 juta, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap Kadishub Kota Cilegon Provinsi Banten, dan langsung ditahan.
Uteng tampak mengenakan rompi tahanan merah milik Kejari Cilegon, yang mana pada saat itu tersangka keluar kantor Kejari sekitar pukul 16.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
“Intinya yang kawan-kawan saksikan hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021 kami telah menetapkan tersangka setelah melalui mekanisme ekspose dan melakukan penahanan, inisial tersangka UDA, beliau Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Kajari Cilegon Ely Kusumastuti, Kamis (19/8/2021).
Selanjutnya Ely, ia juga menambahkan kasus yang menimpa Uteng hingga ditetapkan sebagai tersangka, ialah kasus suap penerbitan lokasi parkir di pasar Kranggot Cilegon. Uteng disangkakan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta.
“Jadi, bahwa UDA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum yang bertentangan dengan kewajibannya yang mana telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan parkir pada Dishub Cilegon”, Tegasnya.
“Sampai dengan sekarang tahap penyidikan yang bersangkutan telah menerima mahar Rp 530 juta, UDA telah ditetapkan tersangka,” lanjut Ely.
Atas kasus tersebut, tersangka ditahan di Lapas Cilegon selama 20 hari ke depan.
Dikesempatan terpisah, Harri Widiarsa, selaku
Asisten Muda Ombudsman
Perwakilan Banten, juga mengatakan kepada cyberinvestigasi.com, saat dihubungi melalui layanan seluler sore tadi pukul. 18:35 wib.
Menurut Harri, Ombudsman yang juga merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Juga sebagai lembaga yang bertujuan mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, jelas nya dalam percakapan yang disampaikan.
Kemudian juga Harri Widiarsa,
Asisten Muda Ombudsman
Perwakilan Banten, memiliki tugas guna melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik”,
salah satunya adalah seperti korupsi.
Sebab fungsi pencegahan ombudsman, adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) termasuk korupsi. Laporan masyarakat ataupun investigasi yang dilakukan, mengimbuhkan”,
“Jadi jelas, disini Ombudsman lembaga guna memberikan solusi solusi administratif atas berbagai masalah yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal perencanaan dan penganggaran daerah,l.
Seperti pajak dan retribusi daerah, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan non perizinan serta perjalanan dinas, dan hal lain nya yang masuk ke dalam lingkup pelayananan publik.
Sebagai alat kontrol dan manajemen risiko dalam menerapkan good governance dan peningkatan instansi pemerintah dalam hal pelayanan publik.
Kewenangan Ombudsman memang bertujuan untuk memberikan solusi secara administratif, namun maladministrasi merupakan pintu depan dari tindak pidana korupsi.
Dengan memperbaiki administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat meminimalisir praktek koruptif. Mengedepankan hukum administrasi sebagai pilihan hukum untuk mengevaluasi tindakan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan penetapan tersangka seorang kepala dinas di Kota Cilegon oleh Kejari Cilegon, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, semoga tetap memberikan kontribusi yang terbaik untuk negara, dengan meminimalisir kerugian negara yg disebabkan oleh oknum pejabat atau oknum pengusaha yang dengan sengaja melakukan tindakan tidak terpuji yang mencederai kepercayaan masyarakat dan di tengah pandemi ini tentunya sangat melukai hati masyarakat.
“Semoga ini menjadi momentum positif, sehingga ke depan penyelenggaraan pemerintahan di kota cilegon bisa lebih baik lagi”, tutup Harri Widiarsa,
Asisten Muda Ombudsman
Perwakilan Banten, mengatakan diakhir sebuah tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Kadishub Kota Cilegon Provinsi Banten.
(Red)