Terkait Biaya Publikasi, Forum Media Online Kaur Hearing ke Komisi Satu

Jejakkasus.info | Bengkulu – Adanya pengurangan besaran biaya jasa publikasi untuk media siber di Kabupaten Kaur yang cukup seknifikan dan jauh dari rasa keadilan menuai keritikan tajam dari kalangan insan pers online di Kabupaten Kaur.

Rasa kecewa kalangan para jurnalis tersebut di tunjukkan dengan mengelar hearing ke Komisi I DPRD Kaur bertempat diruang rapat komisi satu senin 15 maret 2021

Atas nama Forum Wartawan Media Online Kabupaten Kaur puluhan wartawan online dari berbagai media menuntut tim anggaran dan dinas teknis terkait untuk meninjau kembali kebijakan penggaran biaya publikasi di OPD lingkungan Pemda Kaur yang besarannya hanya Rp. 300.000/ satu kali publikasi.

“Kami tegaskan agar tim anggaran dinas terkait meninjau kembali keputusan yang telah diambil dalam hal besaran biaya jasa publikasi media online ditahun anggaran 2021 Rp 300/publikasi, serta meminta agar besaran biaya publikasi dikembalikan kebesaran sebelumnya yaitu Rp.1.500 000/publikasi”, tegas Aprin Taska Yanto.

Selain itu tim anggaran dalam hal ini Badan Keuangan Daerah yang hadir dalam hearing tersebut diminta untuk menjelaskan aturan yang menjadi acuan standar harga dalam penetapan biaya publiaksi media online, mereka menilai biaya Rp. 300.000 tersebut sangat jauh dari rasa keadilan apalagi jumlah itu masih dikenakan pajak, padahal keberadaan media online di Kabupaten Kaur selalu aktif berkontribusi untuk masyarakat dalam hal memberikan informasi terkait kemajuan pembangunan daerah, tegas Pimpinan Media Online Indonesidetik.com ini dengan nada kecewa.

Sementara itu, perwakilan Bandan Keuangan Daerah dan Aset, dalam hal ini diwakili oleh bagian teknis Bidang Anggaran, Paulansyah, S, Stp, menjelaskan bahwa apalikasi sistem keuangan daerah mengalami perubahan yaitu SIPD sistem Keuang berbasis Online, ” Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sudah memakai aplikasi sistem keuangan berbasis online yaitu SIPD, pada sistem keuangan sekarang ini harga satuan setiap kegiatan sudah tertera dalam apalikasi tersebut dan langsung online ke Pusat,” jelas Paul.

Untuk penentuan besaran biaya publikasi Paulansyah mengakui besaran Rp. 300 ribu tersebut merupakan hasil kesepakatan tim anggaran, ” dalam menentukan harga publikasi online ini kita belum ada acuan standar harga, penetapan harga tiga ratus ribu tersebut hanya berdasarkan kesepakatan yang dianggap sesuai dan aman ketika ada pengauditan BPK, sebab baik OPD maupun dari pihak media tidak pernah menyampaikan standar harga publikasi untuk media online untuk dijadikan bahan acuan penetapan harga, ” ujarnya berkilah.

Menyikapi tuntutan Forum Wartawan Online tersebut Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur dalam hal ini disampaikan oleh Basarudin, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa dewan perwakilan rakyat akan mengawal aspirasi Forum Media Online Kaur dan mendorong Pemerintah Daerah melalui dinas teknis untuk mengkaji ulang dan menambah pagu angaran biaya publiaksi untuk media online sesuai dengan aturan.

Dan dari hasil hearing tersebut disimpulkan bahwa, komisi satu DPRD Kaur sepekakat untuk merekomendasikan kepada OPD terkait Dinas Kominfo, Badan Keuangan Daerah, Kesbangpol dan Bappeda untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu kepada Forum Media Online Kaur terkait biaya publikasi online. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *