Di Jalan Duku Desa Gampong Sidorejo, Disinyalir Belum Ada Tindakan Tegas Oleh Pihak Polisi Daerah Kota Langsa Dan Terkesan Terlindungi.
Langsa Lama |jejakkasus.info : Terkait, pada sebelumnya. Sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik, di media online ini. Berjudul, Hasil Pantauan Wartawan. Pedagang Isi Ulang Tabung Gas Berukuran 3 Kg, Dugaan Mencapai Puluhan Ribu Rupiah. Dalam Per/Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, Milik Rakyat Miskin. Diduga Di Pertanyakan Status Plang Papan Nama Izin Resminya, terbitan pada hari rabu 09 april 2025 kemarin lalu.
Begitu juga, terkait peredaran perdagangan isi ulang tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg. Milik rakyat miskin, yang telah beredar saat ini. Tepat lokasinya, di jalan duku desa gampong sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Sampai saat ini, disinyalir belum ada tindakan tegas oleh pihak polisi daerah kota langsa dan terkesan terlindungi oleh pihaknya mereka tersebut.
Parahnya lagi, yang pada sebelumnya juga. Ketika wartawan media online ini, sempat pernah melakukan langsiran dalam pemberitaan itu. Ke salah satu seorang oknum polisi pejabat APH daerah kota langsa, melalui chat whatsapp selularnya. Di nomor selularnya tersebut, 085262xxxx90. Terkirim kepadanya, pada hari rabu 09/04/2025 sekitar pukul.17.50.wib. Namun, dalam pantauan wartawan media online ini juga. Nomor kontak selular chat whatsappnya, baru saja aktif. Dan hanya dapat di lihat serta di bacanya saja, selain itu. Tidak adanya merespon komentar apa pun, serta juga tindak tegas dari oknum polisi tersebut.
Tetapi, oleh bung karo-karo. Sebagai pihak perhatian sosial publik aceh, kini telah menyimpulkan dalam hal kasus tersebut. Adanya peredaran perdagangan isi ulang tabung gas elpiji, yang bersubsidi itu dan berukuran 3 kg milik rakyat miskin. Kini juga telah meraja lela beredar di daerah kota langsa, salah satunya di tempat lokasi di jalan duku desa gampong sidorejo kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh, bahkan juga dengan adanya peredaran perdagangan isi ulang tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg miliknya rakyat miskin. Tanpa ada di iringi dengan plang papan nama perizinan dari pihak PT pertamina SPBE daerah kota langsa, “bukan hanya itu saja. Pihak polisinya pun, diduga menjadi ikut-ikutan terkesan membungkam.
Dengan harapan saya juga, bila pihak APH daerah kota langsa tidak mampu. Alias pura-pura tidak tau, saya meminta pihak direktorat reserse kriminal khusus (dit-res-krim-sus) kepolisian daerah (polda) provinsi aceh. Untuk ambil alih, menjamurnya peredaran perdagangan isi ulang tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg tersebut. Dan desak lakukan tindakan tegas, bagi para pedagang yang tidak mengantongi izin resmi dari pihak PT pertamina SPBE daerah kota langsa provinsi aceh”, pintanya dengan tegas. Memaparkan kepada wartawan media online ini, jumat 11/04/2025 sekitar pukul.19.20.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Pemerhati Publik Aceh)