Terkuak Fakta Mengejutkan Perekrutan Penyelenggaraan Pemilu di Pesawaran

Pesawaran – Ungkapkasus.id

Fakta mengejutkan terkuak dalam proses perekrutan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesawaran. Ternyata, proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga diwarnai praktik kecurangan dan adanya ‘titipan’ dari berbagai lembaga. Sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa posisi penyelenggara pemilu tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki dukungan kuat dari lembaga atau organisasi tertentu.

“Sudah bukan rahasia lagi jika ingin menjadi PPK atau PPS harus ada bekingan. Pendaftaran dan proses yang dilakukan oleh KPU hanya formalitas saja,” ujar sumber tersebut. Menurutnya, aplikasi Siakba yang digunakan untuk pendaftaran memang belum diwarnai kecurangan. Namun, permainan mulai terjadi pada tahap tes Computer Assisted Test (CAT). “Kami tidak tahu nilai kami berapa setelah tes CAT. Di sini mulai adanya dugaan permainan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, baik tes CAT maupun wawancara dipenuhi oleh permainan yang melibatkan KPU kabupaten dan panitia PPK kecamatan. “Waktu pengumuman hasil tes CAT, KPU Pesawaran hanya mengumumkan nilai tanpa rincian soal yang benar dan salah. Nilai tinggi dari tes CAT bukan jaminan bisa lolos karena ada tes wawancara yang standar penilaiannya tidak jelas. Kami menduga semuanya sarat dengan titipan dan geser menggeser,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sumber tersebut menyatakan bahwa jika proses perekrutan sudah sarat kecurangan, pelaksanaan pemilu nantinya akan semakin kacau. “Jika berjalan seperti ini, carut marut dalam pelaksanaan pemilu nanti pasti akan terjadi,” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, S.E.,M.S.,A.K.,Akt, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa KPU telah menjalankan semua prosedur sesuai aturan. “Terimakasih infonya. KPU sudah menjalankan sesuai prosedur dari pendaftaran, tes tertulis sampai wawancara,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya menyebutkan narasumber dan faktanya untuk menghindari pelanggaran UU ITE. “Untuk detailnya bisa komunikasi dengan Divisi yang membidangi, yaitu Ibu Indah,” tambahnya.

Ketua PPK Way Lima, Tia Andestiana, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa PPK hanya melaksanakan tugas wawancara calon PPS berdasarkan delegasi dari KPU Kabupaten Kota. “Keputusan atau penetapan hasil adalah hak dan wewenang KPU kabupaten kota,” jelasnya. “Untuk lebih jelas, silahkan berkoordinasi dengan KPU kabupaten yang mempunyai hak dan wewenang dalam penetapan PPS,” tutupnya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *