Begini Penjelasan Kepala Sekolah.
Jejakkasus.ingo l Nias – 14 Oktober 2023 – Gunungsitoli – Sesuai penelusuran media ini dilapangan bahwa inisial FPD terlapor di Polres Nias pelaku perekam vidio inisial EF sedang mandi, merupakan Siswa didik SMK Negeri 2 Gunungsitoli, Sabtu (14/10/2023).
“Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gunungsitoli, Tadeus Talialulu Nduru, S.Pd., M.M ketika ditemui media ini dikantornya, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 08:50 pagi, membenarkan bahwa atas nama inisial FPD merupakan siswa didik SMK Negeri 2 Gunungsitoli,” Ucapnya.
Awak media menjelas bahwa insial FPD telah dilaporkan oleh orangtua kandung EF di Polres Nias pada tanggal 11 Oktober 2023 sesuai Nomor : LP/B/450/X/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terkait kasus Pornografi vidiokan EF sedang mandi di rumahnya sendiri, apakah pihak Sekolah mengetahui ?, Dalam hal ini Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gunungsitoli,” Jelas Media.
Penjelasan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gunungsitoli Tadeus Talialulu Nduru, S.Pd., M.M, informasi lisan sudah kita dengar setelah dikonfirmasi lansung oleh media kepada Kepala Sekolah dan apa bila ini memang benar kejadiannya, maka kejadiannya di luar sekolah, namun belum ada surat secara tertulis/resmi yang di sampaikan di Sekolah dari pihak manapun baik Kepolisian dan pihak orangtua korban insial EF.” Cetus Kasek.
“Terkait FPD terlapor di Polres Nias dan merupakan siswa didik SMK Negeri 2 Gunungsitoli belum bisa berkomentar karena dalam proses Penyidikan Polisi tentu kita menunggu hasil bagaimana nantinya apakah FPD jadi tersangka dan ditahan tentu baru ada tindakan dari pihak Sekolah berupa, “Teguran terhadap siswa, Pemanggilan orangtua siswa oleh Guru BK, Skorsing dari Sekolah dan Siswa akan dikelurkan dari Sekolah”, Tandas Kasek.
Lanjutnya, kejadian ini merupakan kenakalan di luar jam belajar Sekolah tentu tanggung jawab sepenuhnya pihak orangtua insial FPD, kita tunggu proses dan surat tembusan yang disampai di SMK Negeri 2 Gunungsitoli nantinya.” Jelas Kasek mengakhiri.
Harapan Zulhelmin Wa’u alias Ama Rian orangtua EF (korban), ketika ditemui media dirumahnya menyampaikan terkait kasus yang telah ia laporkan di Polres Nias pada tanggal 11 Oktober 2023, agar pihak Reskrim dan Penyidik segera memproses dan menahan FPD, diberikan sanksi berat kepada pelaku,” Tegasnya.
“Saya selaku orangtua dari EF (korban) meminta kepada Bapak Kapolres Nias supaya pelaku terduga insial FPD perekam vidio agar ditindak lanjut karena setelah aksi kejadian itu terjadi anak saya EF mengurung diri tidak mau keluar rumah malu, mengalami depresi akibat dari ulah perbuatan pelaku FPD yang tidak terpuji dan hina tersebut,” Kesal Zulhelmin Wa’u.
Menurut pantau media ini Laporan Pengaduan orangtua EF (korban) di Polres Nias pada tanggal 11 Oktober 2023 sesuai Nomor : LP/B/450/X/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tidak tercantum pelanggaran Pasal, Undang-Undang Tahun Berapa dan sanksi pidana kepada pelaku FPD, (laporan). “Mengetahui : An. Kepala Kepolisian Resor Nias Ka. SPKT Tertanda Tangan Bripka Bate’e, S.E.
Untuk memastikan ancaman pidana yang diberikan kepada pelaku inisial FPD dikonfimasi Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Restu Gulo, melalui WhatsApp sekira pukul 15:18 Wib namun belum menanggapi hingga berita ini Terbit.
(TZ)