Jombang | jejakkasus.info – Bertempat di Wilayah Hukum Polres Jombang, Polda Jatim terdapat usaha peternakan ayam yang diduga ilegal atau belum memiliki ijin lengkap dari dinas Terkait

Bahwa, bertempat di Persawahan Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jatim terdapat perusahaan ternak ayam yang diduga tidak memiliki ijin lengkap dari Dinas Terkait. Minggu 28 September 2025.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan LSM melakukan cek lapangan dan Konfirmasi.
Dari hasil konfirmasi, dilapangan Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kandang Ayam ini di keloka saudara bapak Eko Wahyudi alamat Wonosalam Jombang namun alamat Usaha Peternakan ayam di Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Selain diduga tidak memiliki ijin dari dinas Terkait, warga resah dari bauh yang tidak sedap, apalagi musih hujan, lalat lalat dimana mana ke rumah rumah warga. Ujar. Minggu 28 September 2025.
Bahwa, di Lokasi Ternak ayam terdapat ayam ternak kurang lebih 85 ribu ayam ternak.
Melalui telpon seluler Whatsapp Pengusaha Saudara Bapak Eko 0857-3583-69xx saat dikonfirmasi belum ada tanggapan.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): menjelaskan ;
Undang-undang peternakan ayam di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai pendaftaran dan perizinan usaha peternakan. Undang-undang ini mencakup aspek perizinan usaha (seperti NIB dan Izin Usaha Peternakan), standar sanitasi, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban kerjasama dengan peternakan rakyat untuk perusahaan besar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Ini adalah payung hukum utama yang mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia, termasuk usaha peternakan ayam.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan. Pelaku usaha budi daya ayam ras, khususnya skala menengah dan besar, wajib memiliki Izin Usaha Peternakan.
Aspek-Aspek Penting dalam Peraturan
Perizinan Usaha : Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk usaha skala menengah dan besar, perlu memiliki Izin Usaha Peternakan yang mencakup jenis ternak, kapasitas produksi, dan lokasi. Perlu juga mengurus Izin Lingkungan dan Sertifikat Standar Sanitasi (SSS).
Kerjasama dengan Peternakan Rakyat: Perusahaan peternakan skala besar diwajibkan menjalin kerjasama dengan usaha peternakan rakyat.
Pengelolaan Lingkungan: Usaha peternakan ayam harus mematuhi ketentuan tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk jarak minimal pemukiman dan kandang.
Standar Sanitasi: Peternakan harus memenuhi standar sanitasi yang baik untuk menjaga kesehatan ternak dan kualitas produk.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengatur perizinan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Atas pemberitaan diatas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) meminta Kepada :
1. Gubernur Jatim
2. Bupati Jombang
3. Kapolres Jombang
4. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dapat bekerja sama melakukan penertiban hal diatas
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020
5. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
