Bandung l Jejakkasus.info – Kuasa hukum para terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Roely Panggabean, mengatakan bahwa tim kuasa hukum terpidana, telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri.
“Pemeriksaan dilakukan terkait laporan pengaduan yang diajukan klien kami,” kata Roely, Senin (5/8/2024) malam di Bandung Jawa Barat.
Menurut Roely, malam ini kami baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri.
Sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, tentang laporan polisi kami terhadap Aep dan Dede.
“Menurut pandangan terpidana, Aep dan Dede, telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup,” kata Roely.
Para penyidik, kata Roely, menanyakan keberadaan para terpidana saat kejadian pembunuhan, hingga beberapa hari selanjutnya.
“Mereka mengaku berada di warung Bu Nining, lalu berada di rumah Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren,” kata Roely.
“Semua menyatakan mereka tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi, lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren,” imbuh Roely.
Sebagian para terpidana, kata Roely, lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian.
“Sebab, handphone milik mereka disita,” kata Roely.
“Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian,” imbuh Roely.
Total terdapat 40 hingga 50 pertanyaan yang diajukan kepada para terpidana saat diperiksa penyidik Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan terpidana, yakni Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto bersikukuh, bila mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam itu.
Mereka mengeklaim tidak pernah berada di lokasi kejadian apalagi melakukan aksi pembunuhan.
Selanjutnya, kata Roely, para penyidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong untuk memeriksa dua terpidana lainnya, yakni Jaya dan Eko Ramdhani.
“Khusus Sudirman, kami belum mengetahui keberadaannya. Padahal yang bersangkutan ditahan di Lapas Banceuy Bandung,” kata Roely.
Laporan: Erdan Faizal