Terpidana Kasus Vina Cirebon: Kami tidak di TKP apalagi Melakukan Aksi Pembunuhan

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Roely Panggabean. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Roely Panggabean. (Foto: Istimewa)

Bandung l Jejakkasus.info – Kuasa hukum para terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Roely Panggabean, mengatakan bahwa tim kuasa hukum terpidana, telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Mabes Polri.

“Pemeriksaan dilakukan terkait laporan pengaduan yang diajukan klien kami,” kata Roely, Senin (5/8/2024) malam di Bandung Jawa Barat.

Menurut Roely, malam ini kami baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri.

Sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, tentang laporan polisi kami terhadap Aep dan Dede.

Baca Juga:  Polsek Kateman Berhasil Ungkap Pencurian, Satu Orang Pelaku Diamankan

“Menurut pandangan terpidana, Aep dan Dede, telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah, sehingga merugikan yang mana akhirnya mereka divonis seumur hidup,” kata Roely.

Para penyidik, kata Roely, menanyakan keberadaan para terpidana saat kejadian pembunuhan, hingga beberapa hari selanjutnya.

“Mereka mengaku berada di warung Bu Nining, lalu berada di rumah Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren,” kata Roely.

“Semua menyatakan mereka tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka menyatakan berada di warung Bu Nining, kemudian di Pak Adi, lalu tidur di rumah Ketua RT Pasren,” imbuh Roely.

Baca Juga:  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Sebagian para terpidana, kata Roely, lupa saat ditanya terkait bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak berada di lokasi kejadian.

“Sebab, handphone milik mereka disita,” kata Roely.

“Secara umum mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian,” imbuh Roely.

Total terdapat 40 hingga 50 pertanyaan yang diajukan kepada para terpidana saat diperiksa penyidik Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan terpidana, yakni Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto bersikukuh, bila mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam itu.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Dua Menyerahkan Diri dan Satunya Buron 

Mereka mengeklaim tidak pernah berada di lokasi kejadian apalagi melakukan aksi pembunuhan.

Selanjutnya, kata Roely, para penyidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong untuk memeriksa dua terpidana lainnya, yakni Jaya dan Eko Ramdhani.

“Khusus Sudirman, kami belum mengetahui keberadaannya. Padahal yang bersangkutan ditahan di Lapas Banceuy Bandung,” kata Roely.

Laporan: Erdan Faizal

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB