Tersangka Penggelapan Motor Diringkus Reskrim Polsek Seltim

POLRES CIREBON KOTA, Jejakkasus.info  – Pelaku penipuan atau penggelapan motor di wilayah hukum Polsek Selatan Timur (Seltim), berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Seltim. berdasarkan LP/180/B/VII/2020/CRB KOTA/SELTIM tanggal 15 Juli 2020.

Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK., M.H, melalui Kasubag Humas IPTU NGATIDJA, SH.MH, menjelaskan, bahwa pelaku pada hari Minggu 24 Mei 2020 lalu, meminjam sepeda motor kepada korban, dengan alasan untuk silaturahmi ke keluarganya selama satu bulan.“Akan tetapi setelah jatuh tempo, sepeda motor tersebut oleh tersangka tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada orang lain tanpa seijin dari pihak korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 9 juta. Kemudian unit Reskrim Polsek Seltim dan anggota melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Brebes,” ucap AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK., M.H.

“Barang bukti satu unit sepeda motor berhasil diamankan oleh Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dikenai ancaman hukuman pasa 378 dan atau 372 KUHPidana,” tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H., S.IK., M.H..nantan Kasat Reskrim Polres Jakarta timur ini. (Caswila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *