Lubuk Lesung l Jejakkasus.info, Tingginya harga jual pasir timah menimbulkan, Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di belakang TPA Al-Amin serta di pemukiman penduduk Jalan Lebuk Lesung Desa Gunung Pelawan kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Video
Dari pantauan Awak media Rabu (08/12/2021) pukul 16:58 WIB terlihat beberapa mesin TI Rajuk lagi beraktivitas di kawasan HP (Hutan Produksi) selama ini berjalan aman-aman saja
Salah satu dari awak media konfirmasi ke penambang yang lagi bekerja, dimana Namanya tidak mau disebutkan mengatakan, “yang punya tambang ini pak inisial KY rumah nya sebelah tambang ini pak saya disini cuma berkerja saja”, ucap salah satu penambang yang lagi mencuci bijih timah.
Dari pantauan di lapangan TI ini sudah lama beroperasi dan berada di belakang pemukiman penduduk.
Yang tadinya lahan pemukiman penduduk berubah menjadi kolong-kolong air makin lebar dan besar.
Dimana musim penghujan di Bulan Desember ini akan berdampak banjir dan longsor akibat dari penambang-penambang yang tidak bertanggungjawab.
Kapolsek Belinyu saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Terimakasih informasinya dan kami akan selidiki”, ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Undang -Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g.
Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Awak media Melaporkan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi di pemukiman penduduk di belakang TPA Al-Amin Jalan Lebuk Lesung Desa Gunung Pelawan meminta pihak APH untuk memeriksa dan menindak tegas para penambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi. (Tim Sembilan)