Belinyu l Jejakkasus.info – Dari pantauan Tim sembilan Aktivitas Tambang Invenkonsional (TI) Timah illegal di Desa Gunung Muda kecamatan Belinyu kamis (16/09/2021) pukul 11.00 WIB
Nampak 4 unit mesin TI Dompeng lagi beroperasi di kawasan kebun sawit di duga milik oknum BB dan miris nya lagi kondisi tambang tak jauh dari jalan Raya jarak sekitar 50 – 60 meter dan sangat dalam di takutkan bisa terjadi nya longsor dan membahayakan para penambang lagi beroperasi.
Tim Sembilan berusaha konfirmasi ke pihak kadus parit 4 pukul 12.50 WIB Lewat WA dengan nomor 0822-8115xxxx ayo kita cek lokasi sama-sama pak ujarnya.
Akhirnya Tim menuju lokasi tambang sesampainya Tim ke tempat lokasi tambang TI lalu kami mengirim kan Sherlock lokasi tambang pukul 13.49 WIB ke kadus parit 4 Desa Gunung.
Tim berusaha menghubungi lagi ke kadus Beliau berkata ke tim nunggu pak Rt nanti saya datang ke lokasi sama Pak RT pak ujarnya.
Tim menunggu pak kadus sama Pak RT sampai setengah jam lebih beliau tidak kunjung datang ke lokasi tambang TI
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Tim Sembilan melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH setempat untuk menindak tegas para penambang Timah illegal. (Tim Sembilan)