TI di Desa Gunung Muda-Belinyu Berpotensi Sebabkan Longsor

Minggu, 19 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belinyu l Jejakkasus.info – Dari pantauan Tim sembilan Aktivitas Tambang Invenkonsional (TI) Timah illegal di Desa Gunung Muda kecamatan Belinyu kamis (16/09/2021) pukul 11.00 WIB

Nampak 4 unit mesin TI Dompeng lagi beroperasi di kawasan kebun sawit di duga milik oknum BB dan miris nya lagi kondisi tambang tak jauh dari jalan Raya jarak sekitar 50 – 60 meter dan sangat dalam di takutkan bisa terjadi nya longsor dan membahayakan para penambang lagi beroperasi.

Baca Juga:  Tergiur Arisan Online di Medsos, Banyak Ibu-ibu yang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Tim Sembilan berusaha konfirmasi ke pihak kadus parit 4 pukul 12.50 WIB Lewat WA dengan nomor 0822-8115xxxx ayo kita cek lokasi sama-sama pak ujarnya.

Akhirnya Tim menuju lokasi tambang sesampainya Tim ke tempat lokasi tambang TI lalu kami mengirim kan Sherlock lokasi tambang pukul 13.49 WIB ke kadus parit 4 Desa Gunung.

Tim berusaha menghubungi lagi ke kadus Beliau berkata ke tim nunggu pak Rt nanti saya datang ke lokasi sama Pak RT pak ujarnya.

Baca Juga:  Aktivitas TI di DAS Jembatan Bantam Membandel Meski Sudah Ditertibkan

Tim menunggu pak kadus sama Pak RT sampai setengah jam lebih beliau tidak kunjung datang ke lokasi tambang TI

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

Baca Juga:  Diduga Proyek Dinas PUPR Pembangunan Jalan Simpang Phakak Liang Tidak Ada Korelasi

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Tim Sembilan melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH setempat untuk menindak tegas para penambang Timah illegal. (Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru