Tidak Mematuhi Prokes Dan Tidak Berijin Kejuaraan Bulu Tangkis Solo Raya Purnama di Bubarkan

Jejakkasus.info|JATENG

Surakarta- Ditengah Pandemi Covid 19, masih ada masyarakat yang nekat menggelar kegiatan yang mengundang Kerumunan massa. Dikarenakan kegiatan tersebut dapat menimbulkan Kluster baru penyebaran Covid 19, oleh sebab itu Personil Polsek Banjarsari melakukan pembubaran kegiatan kejuaraan Junior Bulutangkis Solo Raya Purnama yang digelar di GOR Kedut Arena Jalan Kalingga V Timur Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Rabu ( 16/06/2021) siang.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Joko Satrio,SH mengatakan memang benar Personil Polsek Banjarsari melakukan pembubaran kegiatan kejuaraan Junior Bulutangkis Solo Raya Purnama yang digelar di GOR Kedut Arena Jalan Kalingga V Timur Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari kota Surakarta karena melanggar prokes maupun kegiatan tersebut tidak dilengkapi ijin dari Kepolisian. Persyaratan pemenuhan prokes yang harusnya dipatuhi oleh penyelenggara kegiatan selama kegiatan berlangsung sebagaimana surat rekomendasi yang diberikan oleh gugus tugas penanganan covid-19 Kota Surakarta, dalam pengecheckan langsung di lapangan tidak dijalankan oleh penyelenggara, sehingga terjadi kerumunan dan potensial dapat menyebarkan virus covid secara masif, “tambah Kapolresta Surakarta.

“Dalam kegiatan tersebut kami menemukan bahwa kegiatan Kejuaraan tersebut tidak mengantongi ijin dari Kepolisian, serta tidak dilaksanakannya rekomendasi penerapan prokes sesuai surat rekomendasi dari gugus tugas, seperti : tidak dilaksanakannya pengecekan suhu dengan alat thermogun sebelum masuk area pertandingan, tidak tersedianya tempat cuci tangan, tidak ada batas jarak duduk antar peserta, kompetisi yang digelar masih melibatkan penonton, dimana dalam situasi pandemi semua kompetisi yg digelar adalah tanpa penonton, serta dilanggarnya pembatasan orang dalam ruangan, sehingga rentan terjadinya penyebaran Covid 19 secara masif, ” ucap Kompol Joko.

“Agar tidak terjadi kluster baru dalam penyebaran covid 19, sehingga terpaksa kita lakukan himbauan untuk segera dihentikan atau dibubarkan kegiatan hajatan tersebut,” imbuhnya.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade safri Simanjuntak,SIK.MSi menyampaikan untuk menghindari kerumunan massa melanggar prokes serta mencegah timbulnya kluster baru penyebaran Covid 19, dan mengingat Pemerintah saat ini tengah gencar – gencarnya berupaya menekan laju penyebaran Covid 19, ditambah lagi varian baru covid-19 saat ini sudah ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah dan bahkan Solo Raya, maka terpaksa kita lakukan pembubaran kegiatan melanggar prokes tersebut. Prinsipnya adalah Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, “tegasnya.

“Dalam pembubaran kegiatan, kita tetap upayakan dan dahulukan upaya persuasif dengan cara menghimbau, dan pada kesempatan tersebut kami juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk dilarang melakukan kegiatan atau hajatan di pemukiman, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” pungkas Kapolresta Surakarta.

(Adi-jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *