“”Tidak Terima Adik Kandungnya di Bawa Kabur, Hendriza Lapor Polisi”

Mesuji, jejakkasus.info – Hendriza warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji mengadu ke Kantor polisi lantaran tak terima adiknya Dewi dibawa kabur oleh seorang pria beristri bernama Adi Kusir.

Hendriza mengakui mendapat kabar adiknya bernama Dewi tersebut dibawa kabur pada Sabtu pagi (24/04/2021) sekitar pukul 05.00 WIB usai makan saur dari rumah orang tuanya di Tanah Merah.

“Yang bawa kabur, Pak Adi Kusir yang tak lain masih ada ikatan keluarga, dengan
tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara,” ucapnya, saat ditemui wartawan usai dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor Mapolres Minggu, (25/04/2021).

“Kedatangan saya bersama keluarga mengadu dan koordinasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kantor Polres,” singkatnya.

Kapolres mengatakan bahwa sang Kakak kandung bersama keluarga datang ke kantor polisi pada Sabtu (24/04/2021) kemarin Sore, dan baru melaporkan kejadian itu setelah terlapor di telepon untuk meminta Adiknya di kembalikan secara baik-baik tidak juga di indahka.

“Jadi yang dilaporkan dugaan sementara membawa kabur Adiknya dari rumah, pria beristri ini yang bernama Adi Kusir ,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya akan mendalami laporan dari Hendriza. Ditambahkannya, pihaknya akan mencari bukti apakah kedua keduanya ini telah menikah atau belum, sebab malamnya sempat beredar foto usai Ijab kabul, dan kalau itupun benar kita akan periksa penghulu serta siapa saja yang ada di Ijab kabul tersebut.

“Kita akan telusuri lebih dahulu. Nanti kalau sudah kita informasikan,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres mengatakan, Adi Kusir dilaporkan dengan tuduhan melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan wanita dan diancam dengan pidana penjara, Saat ini status Adi Kusir masih sebagai terlapor.

“Pasal yang disangkakan dalam laporan ini yaitu kasus melarikan anak perempuan orang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. di mana ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan,” singkatnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *