Tiga Pelaku Pengedar SS Asal Bangil Diringkus Saat Transaksi Di SPBU

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN.| Jejakkasus.info – Tiga kawanankurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap di sebuah SPBU yang ada di wilayah Bulusari, Kecamatan Gempol, Selasa (15/8) siang.

Ketiga terduga pelaku itu, diketahui bernama Sulton, 51, dan Dimas Yusuf Sadrusman, 25, warga Kalirejo, Kecamatan Bangil serta Andrian, 30, warga Kalianyar, Kecamatan Bangil. Mereka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (15/8) siang.

Baca Juga:  Keluarga Besar DPC AWPI Way Kanan Mengucapkan Hari Raya Idul Adha 1443.H 2022 M

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, ketiganya ditangkap sekitar pukul 14.30. Mereka ditangkap petugas saat hendak mengirim sabu-sabu ke pemesan.

Kami menggerebek ketiganya, usai mendapat informasi. Kalau mereka hendak mengirim barang, kata Agus.

Rencananya, mereka bertemu dengan pemesan di wilayah SPBU Bulusari, Kecamatan Gempol. Namun, belum sempat bertransaksi, ketiganya kepergok polisi.

Baca Juga:  Polisi Bersama Masyarakat dan TNI Bersihkan Pohon Tumbang di Gunong Cincrang, Arus Lalu Lintas Sudah Normal

Mereka pun diringkus dan digelandang ke Mapolres Pasuruan, untuk disidik.

Tak hanya membawa ketiga tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 101,77 gram sabu-sabu, berhasil disita. Petugas juga mengamankan lima buah handphone, sebuah motor serta jaket. Tersangka kami amankan, bersama barang bukti yang ditemukan, jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Dua karyawan Bank Arta Kedaton Makmur Cabang Pringsewu Terpapar Covid Kantor Tetap Buka

Dalam pemeriksaan, ketiganya nekat melakukan bisnis terlarang, lantaran tak memiliki penghasilan yang menunjang Ada yang serabutan. Ada pula buruh harian lepas timpal dia.

Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 10 tahun penjara/Mohex sakti

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung
Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap
Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan
Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024
Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo
Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 23:38 WIB

LSM Triga Nusantara Lampung Rencanakan Aksi Demo Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Bandar Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 22:59 WIB

Pengiriman BBM Ilegal via Kapal SPOB ke Perairan Teluk Betung Terungkap

Kamis, 12 September 2024 - 20:42 WIB

Nanang Ermanto Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Kepada 3 Warga di Kecamatan Penengahan

Kamis, 12 September 2024 - 13:47 WIB

Warga Pesawaran Bersatu Dukung Aries Sandi DP dan Supriyanto di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 08:36 WIB

Nanang Ermanto Serahkan Hasil Bedah Rumah Milik Warga Sidowaluyo

Berita Terbaru