PASURUAN.| Jejakkasus.info – Tiga kawanankurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap di sebuah SPBU yang ada di wilayah Bulusari, Kecamatan Gempol, Selasa (15/8) siang.
Ketiga terduga pelaku itu, diketahui bernama Sulton, 51, dan Dimas Yusuf Sadrusman, 25, warga Kalirejo, Kecamatan Bangil serta Andrian, 30, warga Kalianyar, Kecamatan Bangil. Mereka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (15/8) siang.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, ketiganya ditangkap sekitar pukul 14.30. Mereka ditangkap petugas saat hendak mengirim sabu-sabu ke pemesan.
Kami menggerebek ketiganya, usai mendapat informasi. Kalau mereka hendak mengirim barang, kata Agus.
Rencananya, mereka bertemu dengan pemesan di wilayah SPBU Bulusari, Kecamatan Gempol. Namun, belum sempat bertransaksi, ketiganya kepergok polisi.
Mereka pun diringkus dan digelandang ke Mapolres Pasuruan, untuk disidik.
Tak hanya membawa ketiga tersangka. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 101,77 gram sabu-sabu, berhasil disita. Petugas juga mengamankan lima buah handphone, sebuah motor serta jaket. Tersangka kami amankan, bersama barang bukti yang ditemukan, jelasnya.
Dalam pemeriksaan, ketiganya nekat melakukan bisnis terlarang, lantaran tak memiliki penghasilan yang menunjang Ada yang serabutan. Ada pula buruh harian lepas timpal dia.
Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 10 tahun penjara/Mohex sakti