Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda

Cirebon l Jejakkasus.info – DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga raperda menjadi perda saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6/2021).

Tiga raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, dari empat raperda baru tiga raperda yang baru disahkan.

Bahkan, menurutnya, total raperda yang sudah disahkan hingga saat ini menjadi empat raperda dari Pansus 1 sampai Pansus 4.

“Hari ini tiga dari empat raperda yang sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal Satu raperda tentang ketertiban umum (tibum) masih dalam pembahasan,” kata Rudiana.

Rudiana menjelaskan, dengan disahkannya raperda tersebut semua pansus DPRD secara resmi dibubarkan.

“Kami juga membubarkan pansus DPRD. Dan kemungkinan akan dibentuk pansus dengan raperda baru yang sudah diagendakan di propem perda tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, dengan disahkannya tiga raperda ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk pelaksanaan raperda baru.

“Kami pemerintah daerah akan terus melangkah untuk memgantisipasi raperda yang baru karena sudah ada landasan hukumnya,” kata Imron.

Disinggung soal raperda pemerintah desa, Imron mengatakan, dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan menggelar Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak.

Bahkan, menurutnya, dengan adanya raperda tentang pemerintahan desa ini diharapkan bisa diterapkan saat pilwu serentak dilaksanakan.

Imron menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19 pada pelaksanaan pilwu serentak ada beberapa TPS  di setiap desanya. Akan tetapi di masa pandemi ini ada berbagai aturan di antaranya menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi pandemi ini mengubah segalanya baik panitia maupun anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prokes,” katanya.

Selain itu, kata Imron, dengan adanya raperda ini, panitia bisa mengatur pelaksanaan supaya tidak ada kerumunan.

“Panitia nantinya akan melakukan warning kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu. Misalkan adanya pelanggaran prokes dengan sanksi diskualifikasi belum kita lakukan. Tetapi sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan,” kata Imron. (Caswila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *