LUMAJANG – jejakkasus.info – Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Lumajang,. Didatangi Konggres Pemuda Indonesia (KPI) Cabang Lumajang, pada hari, Selasa, 1/8/2023.Dengan kedatangannya, untuk mempertanyakan proses kelanjutan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana, yang sudah molor lama atau kasus ini sejak tahun 2020, sampai saat ini kejaksaan Lumajang masih belum bisa membuktikan salah satu calon tersangka.
Ternyata tidak terasa, kasus ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun yang lalu, hasilnya, Kejaksaan Negri Lumajang masih belum menepati janjinya untuk mengumumkan calon tersangka, sampai saat ini.
Indra Hozi, S.H. Ketua Konggres Pemuda Indonesia (KPI) Cabang Lumajang, saat dikonfirmasi awak media, di area Kejaksaan Negri Lumajang, menyampaikan, jika pihaknya menyesalkan belum selesainya kasus dugaan korupsi pengadaan pisang mas kirana tahun 2022, senilai Rp 1,4 miliar dari dana APBN yang diturunkan melalui Kementrian Pertanian dan diduga telah dikorupsi senilai 800 juta rupiah.
Ketua KPI Cabang Lumajang bersama Tim nya, mendatangi Kejaksaan Negri Lumajang, dengan maksut dan tujuan untuk mendukung agar supaya Kejaksaan Negri Lumajang segara mengumumkan calon tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2022,
Namun Kejaksaan diminta segera menuntaskan kasus tersebut, yang hari ini masih ditanganinya, karena masyarakat selalu akan memberi semangat dan mensuport kinerja Kejaksaan Negri Lumajang.
Kalau memang masih belum ada tanggapan positif dalam pengusutan kasus tersebut, Indra Hozi S.H. Ketua KPI Cabang Lumajang, mengatakan, “diminta Kejaksaan Negri Lumajang untuk menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi/ ke Kejaksaan Agung, ” ucapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Lumajang R. Yudhi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi awak media lewat ponselnya, menyampaikan nya, jika surat dari KPI cabang Lumajang, masih belum diterimanya, atau masih dimeja Kepala Kejaksaan Negri Lumajang dan belum didisposisikan kepihaknya, “Sepertinya suratnya masih diruang Bapak Kajari, belum ada disposisi ke saya mas, “tutupnya. (Rh)