Tim Gabungan Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Lab Narkoba Rahasia Villa di Bali

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | jejakkasus.info –
Dalam rangka menindaklanjuti penegasan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk pemberantasan narkoba harus lebih gencar, berani dan komprehensif serta dilakukan secara terpadu. Serta sesuai dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar seluruh personel Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., S.H., dan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Laboratorium Narkoba Rahasia (Clandestine Lab), yang bertempat di Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).

Tim gabungan Bareskrim Polri tersebut berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone jaringan Hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO Clandestine Laboratorium Narkoba Ektasi Sunter di Bali, sebanyak 4 orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dari 3 lokasi yang berbeda.

Baca Juga:  Ini Jawaban Bupati Jombang Atas Raperda APBD 2022 Pada Paripurna DPRD

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dari upaya pengembangan pada kasus Clandestine Laboratorium Sunter pada tanggal 4 April 2024 milik tersangka FP, sehingga diketahui bahwa DPO berinisial LM melarikan diri ke daerah Bali. Setelah dilakukan penyidikan yang mendalam, diketahui ada 4 lokasi pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai Clandestine Laboratorium dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina berinisial KK dan LM yang merupakan DPO Lab Sunter.

Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Serta kami menangkap DPO Clandestine Laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali, dan menangkap empat orang tersangka. Barang bukti yang ditemukan dari tiga TKP,”_ ungkapnya.

Baca Juga:  Tim Ekspedisi KRI Dewaruci Kunjungi Tuban

Jenderal peraih Adhi Makayasa ini juga menyampaikan bahwa dengan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda dari penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

Masa depan bangsa ini ada digenerasi muda, oleh karena itu tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba yang akan merusak generasi muda bangsa ini,”_ tegasnya.

Jenderal bintang tiga ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dilingkungan dan tempat tinggalnya masing-masing,karena hal tersebut dapat membantu untuk menghindarkan generasi muda bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia, dimohon jangan ragu untuk melaporkan kepada Polri, terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masing-masing,”_ ajaknya.

Dari Clandestine Laboratorium di Villa Sunny Canggu, pada tersangka inisial IV dan MV ditemukan barang bukti berupa 1 unit alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram bahan kimia dan peralatan lab pembuat narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja. Sedangkan dari hasil penangkapan tersangka inisial KK, ditemukan barang bukti narkotika jenis hydroponic ganja sebanyak 382,19 gram, cocaine sebanyak 107,95 gram, hashis sebanyak 484,92 gram dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Baca Juga:  Patroli Perintis Presisi SatSamapta Polres Aceh Jaya Menciptakan Suasana Aman dan Kondusif dalam Operasi Lilin Seulawah 2023 dan Operasi Mantap Brata Seulawah 2023-2024

Akibat dari perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 hurf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman hukuman mati, serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

[Tm Red/am]

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan
Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi
Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara
Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan
Diduga Mengunakan Izin Usaha Palsu , Karoke De’Amore Disegel dan Terancam Di Tutup Kembali
DPP KAMPUD Beri Dukungan Kinerja Dan Apresiasi Kepada JPN Kejari Bandar Lampung
Debat Kandidat Gubernur Lampung 2024, DPP AKAR Soroti Kebijakan yang Tak Berpihak pada Rakyat
Kasus Camat Negeri Katon Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:32 WIB

Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:50 WIB

Diduga Mengunakan Izin Usaha Palsu , Karoke De’Amore Disegel dan Terancam Di Tutup Kembali

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>