Batam l Jejakkasus.info – Akhir-akhir ini di Batam marak diketemukan beras hasil oplosan khususnya di tingkat pedagang grosir beras- Hal ini, disampaikan Herman dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Kepri pada hari Kamis tanggal 19/8, di Batam melalui whashapnya kepada awak media yang sempat mewawancarai langsung di lokasi tersebut.
*Jumat- (27/08/2021).*
“Banyak lagi yang ditemukan dilapangan beras oplosan seperti diatas, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pengoplosan beras yang dilakukan oleh Pelaku usaha disebuah Ruko yang terletak di pasar Cahaya Gerden Bekong Sadai.
Selanjutnya Herman mengajak awak media untuk melakukan investigasi ke TKP, dan- setelah sampai di lokasi Gudang beras tersebut, ditemukan bermacam merek beras- seperti beras Bulog, dengan harganya murah kualitasnya rendah- sehingga dapat tercium oleh awak media yang bertugas di lapangan.
“Namun diduga kuat bahwa sak beras tersebut telah di ganti dengan karung beras merek mahal, seperti beras super, Pondok Minang, beras Solok, dan merek beras mahal lainnya.
“Gudang usaha tersebut juga tidak ada Plang nama PT usahanya. Dengan adanya temuan tersebut, Herman meminta kepada aparat penegak hukum terkait Kepolisian Polrestabes Barelang Batam untuk dapat menindak pelaku usaha atau Cukong beras oplosan tersebut sesuai dengan undang- undang yang berlaku, yaitu UU Perlindungan Konsumen (No.8th,1999) Bagi pelaku usaha yang sengaja merugikan konsumen diancam dengan kurungan 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
“Dalam hal ini, Herman sangat menyayangkan sikap dari Kanit Reskrim Polsek Bekong, mereka telah berusaha memberikan laporan resmi terkait kejadian diatas,. Herman dari Advokasi Perlindungan Konsumen bersama awak media menghubungi langsung Kanit Reskrim Polsek Bekong, tentang adanya temuan beras oplosan di wilayah hukum Polsek Bekong, sang Kanit Reskrim minta Advokasi Pelindung Konsumen untuk membuat laporan resmi ke-kantor Polsek
Bekong.
Kami tunggu, Nanti di- diskusikan dengan Penyidik.”kata Kanit Reskrim waktu itu yang dihubungi melalui WhatsAp selulernya.
Kemudian Herman bergegas menuju kantor Polsek Bekong, sesuai dengan arahan Kanit, Namun sesampai di Polsek, dikatakan salah seorang anggota Polsek yang ditemuinya, bahwa Kanit baru saja keluar.
Namun tidak sampai disini, awak media terus mencoba koordinasi kembali dengan Kanit. Bahwa Advokasi konsumen sudah sampai di kantor Polsek Bekong- tandasnya Herman Iagi.
“Herman mengatakan telah jumpa dengan Penyidik Sukirman, dilantai dua, setelah mendengar arahan kemudian Hermanpun bergegas ke lantai dua sesuai dengan arahan sang Kanit, akan tetapi hasilnya nihil beliau gagal ketemu dengan penyidik arahan kanit tersebut.
“Menurut salah seorang yang mengaku sebagai karyawan, pada saat ditemui di gudang beras yang diduga kuat- tempat oplosan beras tersebut, mengatakan bahwa kegiatan itu sudah berlangsung satu tahun, beliau minta Nomor kontak HP awak media, dan mengatakan bahwa nanti bpk, akan di hubungi, sama bos, alias pemiliknya jawabnya dari seorgang karyawan seperti itu ke awak media.
“Kemudian, informasi dari salah seorang warga setempat lokasi TKP, beras oplosan mengatakan, kegiatan itu sudah berlangsung lama sekitar tiga tahun lamanya tapi kami disini tidak tahu kalau ada kegiatan beras oplosan, sebutnya lagi.
Tidak lama berselang, beberapa harinya awak media dihubungi, oleh salah seorang yang mengaku sebagai pemilik beras, inisial BT, mengajak ketemuan dengan awak media, untuk klarifikasi informasi sesuai data temuan diatas tadi, BT, menbantah tidak ada kegiatan oplosan beras di gudang ini,tandasnya langsung pada awak media.Ucapnya. (fdy/limbad)