Tim jejakkasus.info Mengibarkan Bendera Negara Baru di SPBU 24332124 Sungailiat

BANGKA I Jejakkasus.info – Tim Jejakkasus.info melintasi Jalan Raya Sungailiat di SPBU 24332124 Sungailiat Kabupaten Bangka , siang sekira Pukul 15.15 WIB, Sabtu (03/04/2021).

Melihat kondisi bendera yang tidak layak lagi dikibarkan dilaman antara Mini market Indomaret dan SPBU 24332124 jalan Raya Sungailiat Bangka.

Kemudian bendera tersebut diturunkan dan ambil tiang bendera oleh petugas SPBU tersebut.

Selang beberapa saat team Jejakkasus.info Babel mengambil Bendera Negara baru dari dalam mobil milik Tim jejakkasus.info Babel yang pada saat itu ikut turun lapangan Kaperwil Jejakkasus.info Babel dan Kaperwil Jejakkasus tv.com.

Setiap melakukan investigasi dilapangan Tim Jejakkasus.info Babel selalu menyiapkan Bendera Negara Baru, jika ada temuan dilapangan tidak segan-segan untuk mengganti Bendera yang tidak layak dengan bendera baru.

Kemudian, Masyarakat diseputaran SPBU yang lagi membeli BBM sentak terharu melihat langsung penaikan Bendera Negara Baru.

Kaperwil Jejakkasus.info menyampaikan, “Sebagai warga negara Indonesia siapapun berhak untuk menurunkan bendera yang rusak dan menggantikan dengan bendera baru”.

Dan Kaperwil Jejakkasustv.com Babel menambahkan, “Bendera merah putih adalah lambang perjuangan pendahulu kita untuk kemerdekaan. Perjuangan yang berdarah-darah yang sekarang kita nikmati hasil dari kemerdekaan ini”.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.

Berita ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat dan semua pihak agar menghargai Bendera Negara ini. Karena bagaimanapun kita harus menghargai dan menghormati Sang Merah Putih. Dengan demikian berita ini diturunkan. (Tim jejakkasus.info Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *