Cirebon l Jejakkasus.info – Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kejadian tahun 2016, mengatakan bahwa hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024, kami mendaftarkan dan menyerahkan memori Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon, dengan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.
“Hari ini, kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek, Rabu (14/8/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Jutek, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara tersebut.
“Diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut,” kata Jutek.
Enam terpidana yang mengajukan upaya PK, kata Jutek, yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.
“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini, karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” kata Jutek.
Salah satu novum yang menjadi sorotan, kata Jutek, adalah perubahan keterangan saksi kunci, yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina dan Eky .
“Kami tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan, bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian,” kata Jutek.
“Novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu,” imbuh Jutek.
Kami tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kata Jutek, telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut.
“Berdasarkan keterangan dua saksi itu, kematian Vina dan Eky, diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan,” kata Jutek.
Kami tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kata Jutek, berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK.
“Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus ini,” kata Jutek.
Pihaknya, kata Jutek, akan mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK,
“Kami berharap, Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan,” kata Jutek.
“Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis,” imbuh Jutek.
Dengan adanya novum-novum tersebut, tim kuasa hukum, kata Jutek, berharap PN Cirebon, dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA).
“Agar permohonan PK bisa dikabulkan,” kata Jutek.
Laporan: Erdan/Rachmat