Tim Sparta Polresta Surakarta Grebek Penjual Miras Berkedok Warung Wedangan

Jejakkasus.info | JAWA TENGAH & DIY

SURAKARTA | Jejakkasus.info – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta Amankan Seorang Ibu berinisial SS (52) Warga Tangen Kabupaten Sragen, ketahuan jualan minuman keras ( Miras) di sebuah warung wedangan miliknya di wilayah Gilingan Kecamatan Banjarsari kota Surakarta,Sabtu (27/07/2024) sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol.Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah merazia sebuah warung wedangan milik pelaku SS di wilayah Gilingan Kecamatan Banjarsari kota Surakarta dikarenakan warung tersebut selain menjual wedangan juga menyediakan miras.

“Razia tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Gilingan kecamatan Banjarsari terdapat penjual miras jenis ciu yang berkedok sebuah warung wedangan,” ucap Kompol Arfian.

Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, dan atas seijin pemilik rumah kemudian di lakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut terdapat botol air mineral bekas ciu serta botol air mineral kosong yang lumayan cukup banyak.

Selain itu dari hasil penggeledahan oleh tim sparta juga menemukan miras jenis ciu sebanyak 2 botol ukuran 1.600 ml yang disimpan didalam sebuah jok sepeda motor milik pelaku yang berada di emperan rumah.

Menurut pengakuan pelaku bahwa botol bekas yang ditemukan oleh petugas tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjual miras secara eceran dan pelaku membeli miras dari wilayah Sukoharjo dengan menggunakan galon.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkasnya.

(Karimun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *