Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Jakarta | jejakkasus.info – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan.

Menurut Sigit, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar di Gang Kasih, Kalitidu, Polres Bojonegoro

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

Baca Juga:  Ulang Tahun TNI ke 79 Koramil Tarik di Datangi Kapolsek Tarik Bersama anggotanya

Hal itu, kata Sigit dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.

Baca Juga:  HUT RI ke 80, Pemdes Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Situbondo, mengadakan gerak jalan santai

Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.

“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tutup Sigit.

(Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *