Bandung l Jejakkasus.info – Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Roely Panggabean, mengatakan bahwa Bareskrim Polri, memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Cirebon, di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pemeriksaan tujuh terpidana tersebut, kata Roely, guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.
Menurut Roely, siang hari ini, ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri.
“Di mana yang kami laporkan, adalah Aep dan Dede,” kata Roely, Senin (5/8/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Penyidik dari Bareskrim Polri, kata Roely, ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya.
Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.
“Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri, memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya,” kata Roely.
Penyidik, kata Roely, ingin memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut, dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Roely.
“Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri, ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu,” imbuh Roely.
Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan sejumlah saksi, yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan pada kejadian di Flyover Talun, Cirebon pada delapan tahun lalu.
“Banyak saksi yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu,” kata Jutek.
Dengan kedatangan Bareskrim Polri memeriksa para kliennya itu, kata Jutek, dapat membuka jalan kebenaran.
“Sebab, pada 27 Agustus 2016 silam, tujuh terpidana itu tidak berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon,” kata Jutek.
Bagi kami, kata Jutek, fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan.
“Fokus kami, adalah bahwa klien kami apa pun itu entah itu peristiwa pembunuhan, entah itu kecelakaan nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku peristiwa itu,” kata Jutek.
Laporan: Erdan Faizal dan Yudin Arisandi