Pangkalpinang l Jejakkasus.info – Dihubungi Kasi Penkum (Penerangan Hukum) mengenai pelimpahan berkas para tersangka pengerusakan Kapal Isap Produksi (KIP) Bangka Citra Lestari yang dilakukan oleh Penyidikan dari DIT POLAIRUD Polda Kep. Babel diperairan air hantu Desa Bedukang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Induk pada 14/7/2021 lalu, kini berkas hasil penyidikan sudah diserahkan ke KEJATI Kep. Bangka Belitung pada Kamis, (12/08/2021) lalu.
Kasi Penkum Kejati Kep. Bangka Belitung Basuki Raharjo membenarkan bahwa pelimpahan berkas pelaku pengerusakan KIP Citra Bangka Lestari (CBL) itu ada prosesnya. Atas pelimpahan pihak penyidik ke KEJAKSAAN TINGGi, kalau dalam aturan penanganan perkara disebut tahap pertama (1).
Penelitian berkas perkara ini ada jangka waktunya selama 14 hari nanti Jaksa melakukan penelitian berkas perkara.
Basuki Raharjo Kasi Penkum Kejati Kep. Bangka Belitung saat di konfirmasi Tim 9 Jejak Kasus, Jum’at (13/08/2021) di Ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan didalam berkas perkara tersebut akan diperiksa syarat Formil dan Materilnya, seandainya belum terpenuhi akan dikembalikan lagi kepada pihak Penyidik sampai berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga untuk tahapan selanjutnya penyerahan para tersangka dan barang bukti kemudian tahapan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menunggu proses persidangan.
( Tim 9)