Tukar Guling Tanah PT. SBP dengan Pemdes Puding Besar, Diduga Cacat Hukum

BANGKA, Jejakkasus.info
PT. Sinar Baturusa Prima (SBP), sebelumnya sudah dikonfirmasi  Jejakkasus.info, Kamis (18/2/2021) lalu, yang langsung turun ke lokasi dengan 2 (dua) orang pegawai dari pihak PT. SBP.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Tyo salah satu pegawai PT. SBP menyatakan, bahwa bendungan air milik Pemerintah Desa (Pemdes) Puding Besar, airnya untuk sumber air bersih dari aliran sungai Jeruk adalah, milik PT. SBP.
Menemukan kejanggalan perbedaan pendapat antara Basir dan Tyo yang merupakan sama-sama pegawai PT. SBP, kemudian Jejakkasus.info langsung mengkonfirmasi ke pihak Pemdes Puding Besar, lewat via telepon seluler ke Kepala Desa (Kades) Puding Besar. Dan Kades menyatakan, benar bahwa lahan itu milik Pemdes Puding Besar.
Tidak sampai disitu saja, kemudian Jejakkasus.info kembali turun ke lapangan, ke Kantor Kades Puding Besar, untuk konfirmasi langsung, agar lokasi yang dimaksud, tidak salah, Sabtu (20/2/2021).
Hasil konfirmasi Jejakkasus.info di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Puding Besar. Suhirman selaku Kepala Dusun (Kadus), RT 05, Desa Puding Besar, memberikan informasi terhadap lokasi yang digunakan PT. SBP, sebagai bendungan penampungan air bersih.
Suhirman menjelaskan, bahwa, lokasi yang dulunya adalah, tukar guling lahan sawah APBN dengan lahan PT. SBP, yang katanya mau diganti untuk kepentingan waduk.”Mereka sudah melakukan musyawarah dan persetujuan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (DPP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan tetapi dari tahun 2017 sampai 2021 belum ada lahan pengganti dari PT. SBP,” ungkapnya.
Suhirman menambahkan, bahwa kemarin mereka sudah turun kelapangan, dan melihat lokasi pergantian lahan tersebut, yang ditandai dengan batas bandar dan diambil titiknya.”Akan tetapi belum ada surat tanahnya,” tukasnya.
Kemudian salah satu tokoh masyarakat Puding Besar juga mengatakan, proses awalnya sudah benar dilakukan oleh kedua belah pihak, akan tetapi sampai hari ini belum adanya realisasi. Jika tidak ada pergantiannya secara nyata, berarti ada dugaan penggelapan dana APBN dan aset negara.”Banyak pihak yang memperhatikan ini, dari kecamatan dan Pemdes sudah maksimal, yang artinya tingkat BPD sudah kita tanyakan lisan dan tertulis, akan tetapi tidak adanya konfirmasi,” jelas tokoh masyarakat ini yang namanya enggan disebutkan.
Ia juga menambahkan, bahwa secara de facto sudah sah akan tetapi secara de jure belum ada yang artinya, bahwa penyerahan fisiknya sudah ada, akan tetapi menyerahan surat-suratnya dari pihak PT. SBP ke desa belum ada.”Hal ini yang menyebabkan cacat hukum, dari persetujuan tukar guling yang merugikan pihak desa,” tegasnya. (Tim 9 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *