Jejakkasus.info | Bengkulu – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, serta mendukung program Pemerintah Propinsi Bengkulu terkait adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Bengkulu C. 163. BPKPD tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor Propinsi Bengkulu, petugas Samsat bersama Satlantas Polres Kaur turun kejalan lakukan pelayanan pajak keliling.
Upaya tersebut mendapatkan respon positif dari pengendara khususnya roda dua, selain lebih efektif dan efisien layanan bayar pajak keliling dinilai sangat membantu warga untuk membayar pajak kendaraan mereka, “kami masyarakat sangat terbantu dengan adanya kebijkaan Pemerintah Propinsi Bengkulu dengan adanya pembebasan tuggakan pajak dan denda kendaraan bagi masyarakat, sebab kita hanya membayar pajak tahun berjalan saja,”ungkap Sumantri Warga Kecamatan Luas usai melakukan pembayaran pajak kendaraannya selasa, (9/03/21).
Dikatakan Sumantri, selain diringankan biaya pajak, pembayaran pajak prosesnya lebih cepat dengan adanya layanan pajak keliling yang dilakukan oleh petugas samsat Kabupaten Kaur.
Untuk diketahui Pemerintah Propinsi Bengkulu resmi memberlakukan pembebasan pajak kendaraan roda dua dibawah 50 cc, kebijkaan tersebut diberlakukan setelah dikeluarkannya SK Gubernur Bengkulu tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor dalam propinsi Bengkulu yang berlaku hingga akhir tahun 2021.
Pembebasan yang dimaksud yaitu tunggakan pokok dan denda kendaraan yang selama ini telat dibayar , sedangkan untuk pajak tahun bejalan tetap dibayar, kebijkaan pembebasan tersebut berlaku hanya untuk kendaraan pribadi dan tidak bagi kendaraan dinas. (Iwan)