• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Ungkap Kasus Narkoba Senilai 1 Miliar Dari 4 Tersangka Satu Keluarga

    ×

    Ungkap Kasus Narkoba Senilai 1 Miliar Dari 4 Tersangka Satu Keluarga

    Sebarkan artikel ini

    Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

    Polres Jombang gelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh satu keluarga yaitu tersangka Bapak,Ibu,Anak dan menantu mereka berempat adalah pengedar narkoba, jumpa pers tersebut dilaksanakan pada Selasa 23/02/2021 di Mapolres jombang Jawa timur

    Dalam pres rilis tersebut dihadiri oleh kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho,kasat Resnarkoba AKP Mukid Humas polres AKP Hariono dan para jajaran anggota satresnarkoba polres jombang Jawa timur

    Satu keluarga tersebut merupakan pengedar narkoba yang terdiri dari satu keluarga Bapak, Ibu, anak kandung dan anak menantu menjadi bandar dan pengguna barang haram sabu-sabu, dan selanjutnya empat tersangka itu diancam penjara 20 tahun.

    Menurut Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers yang didampingi oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid mengatakan bahwa 4 tersangka tersebut diringkus tim Satresnarkoba pada Rabu 17/02/2021 dirumahnya di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

    Kemudian dari tersangka anggota sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa sabu- sabu seberat 409,51 gram, pil koplo berlogo “Y” sebanyak 128 botol, total berisi 128.000 butir, pipet kaca, 5 korek api, HP 4 buah, 2 alat hisab, timbangan satu unit, uang Rp 700 ribu mereka berempat yang tak lain satu keluarga merupakan pengguna juga pengedar ucapnya

    Agung juga menambahkan bahwa tersangka Joko Harianto alias Bapak (47 tahun) alamat sesuai KTP Ds Bejijong, Kecamatan Trowulan, kabupaten Mojokerto, pekerjaan pengrajin patung dan Anik Wijayanti (40 tahun) istri dari Joko, alamat sesuai KTP Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, dari kedua tersangka Polisi mengamankan BB sabu 0,58 gram dari kasus itu polisi menyelidiki dan lakukan pengembangan dan menemukan anak menantu Joko yang bernama Eko faris Handryanto alias Domber dan istri Eko yakni Valupi Widiawati, anak kandung Joko. Dari pasangan anak Joko ini Polisi mengamankan BB sabu seberat 408,93 gram, senilai Rp 1 milyar. Selain itu, dari tangan Eko dan Valupi Polisi juga mengamankan BB pil koplo sudah dalam kemasan 128 botol, berisi 128.000 butir.

     

    Kapolres juga menuturkan bahwa Joko dan istri ngambil barang dari Eko Faris Handryanto. Joko dan istrinya sebagai pemakai dan untuk anaknya sebagai pengguna dan pengedar untuk barang tersebut didapat dari luar jombang yaitu dari Mojokerto mereka melakukan penjualan barang tersebut sudah dua bulan dan akan kita kembangkan lagi kasus ini dan empat tersangka itu dari jaringan lapas jombang tandasnya

     

    Keempat tersangka satu keluarga tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1)UU RI No 35 tahun 2009 yang menerangkan tentang narkotika untuk itu ancaman hukuman adalah 20 tahun penjara dan dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 terang kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho ( Aan)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *