Pesawaran – jejakkasus.info
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh perangkat desa di Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali mencuat setelah mencuri perhatian publik sejak 2022. Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata, di mana kejahatan besar seperti dugaan korupsi dana desa sering kali terabaikan dibandingkan kasus-kasus kecil.
Dugaan penggunaan ijazah palsu ini melibatkan perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen daur ulang milik orang lain demi memenuhi syarat pendidikan minimal setara SMA untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan desa. Selain itu, pemerintah desa Pekondoh juga dituding melakukan pembangunan hidroponik tanpa musyawarah, tanpa azas manfaat, dan tanpa pengelolaan yang jelas. Bahkan, lokasi pembangunan hidroponik disebut-sebut berada di atas tanah milik pribadi atau keluarga kepala desa.
*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Kasus ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencapai 6 tahun penjara. Tindakan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap agar penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih.
Unit IV Tpiter Polda Lampung dilaporkan akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil tim ahli pidana pada Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan keadilan ditegakkan.
*Peran Kepala Desa Dipertanyakan*
Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, turut menjadi sorotan karena ijazah yang diduga palsu tersebut diketahui milik almarhum adik kandungnya. Masyarakat menduga bahwa pelolosan perangkat desa ini tidak terlepas dari peran dan rekomendasi kepala desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
*Harapan Masyarakat*
Masyarakat Desa Pekondoh mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan adil. Mereka berharap semua pihak yang terlibat, baik pengguna dokumen palsu maupun pihak yang meloloskan, mendapatkan sanksi sesuai hukum. Pengungkapan kasus ini dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan.
Publik kini menanti tindakan nyata dari Unit IV Tpiter Polda Lampung dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Kejelasan dan ketegasan hukum menjadi harapan utama agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Tim.